Sedangkan Kadis Perumahan ,Kawasan Permukiman, Cipta karya dan Tata Ruang Kota Medan juga tampakhadir dengan diwakili pegawainya.
Adapun undangan pertemuan itu terkait surat Lurah Titi Kuning Nomor 660/21 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Himbauan Soal Penutupan Akses Jalan masuk Warga sekitar Komplek Katamso Square II/Komplek Tata Residen.
Seperti diketahui, dengan kop surat Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Titi Huning tertanggal 27 Februari 2024 bernomor 660/21 yang ditembuskan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Kota Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, (Akbar AR Pohan S. STP) menyurati Darwin Halim untuk membongkar sendiri tembok miliknya (Darwin Halim, red) yang dibangun oleh orang suruhannya (Darwin Halim, red).
Adapun suratnya itu, Lurah Titi Kuning (Akbar AR Pohan) meminta Darwin Halim selaku pemilik bangunan tembok yang menutup akses jalan keluar-masuk warga di sekitar Komplek Katamso Square II/Komplek Tata Residence itu agar menunjukkan ijin mendirikan bangunan tembok tersebut kepada pihak Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Apabila ijin mendirikan bangunan tembok tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka Darwin Halim selaku pemilik bangunan tembok yang dibangun diatas akses jalan warga tersebut diminta untuk membongkar sendiri bangunan tembok yang menutup akses jalan keluar-masuk warga di sekitar Komplek Katamso Square II/Komplek Tata Residence itu.
Namun, hingga kini, surat Lurah Titi Kuning itu, juga tidak digubris Darwin Halim.
Hebatnya lagi, aksi Darwin Halim semakin menggila dengan kembali menutup jalan yang sebelumnya masih ada untuk warga pejalan kaki dan bersepeda motor.
Akibatnya, kini hidup warga Komplek Katamso Square itu tidak lagi bagaikan “katak dalam tempurung”, melainkan kini juga hidup terpenjara.