Terima Info Dari Orang Tua Korban, Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi Dipinggir Jalan Di Taput

oleh -371 views
oleh
Terima Info Dari Ibu dan Ayah Kandung Korban, Polda Sumut Ungkap Kasus penemuan jasad bayi yang dibuang dipinggir jalan di Taput
Terima Info Dari Ibu dan Ayah Kandung Korban, Polda Sumut Ungkap Kasus penemuan jasad bayi yang dibuang dipinggir jalan di Taput
banner 950x300
  • Korban Tewas Dianiya ayah tiri
  • Polda Sumut Tangkap Para Terduga Pelaku di Medan

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Akhirnya, Polda Sumut ungkap kematian bayi berusia 10 bulan yang jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu 9 Maret 2023 lalu.

Ternyata, dari hasil pengungkapan aparat Polda Sumut yang dalam hal ini personil Ditreskrimum itu diketahui bayi malang tersebut tewas akibat dianiaya ayah tirinya yang selanjutnya jasadnya dibuang.

Terkait itu, Jumat 10 Mei 2024, kepada wartawan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi) memaparkan,pengungkapan kasus tersebut berawal dari kedatangan orang tua korban yakni AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) ke Subdit IV Renakta Polda Sumut.

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, beberapa hari lalu, orang tua kandung korban melapor ke Polda Sumut dan mengungkapkan kasus tersebut.

“Namun, pada Senin 6 Mei 2024, ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta Polda Sumut, membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi..

Ternyata, dari pengakuan kedua orang tua korban itu, diketahui bayi malang yang tewas dianiaya dan dibuang di pingging jalan di Taput itu berinisial APN,

Berdasarkan keterangan itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, pihaknya (polisi, red) melakukan penyidikan dan langsung mengamankan MBS yang dalam hal ini ayah tiri korban di wilayah Mabar, Kota Medan, Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain itu, petugas kepolisian juga menangkap adik MBS yakni MRSS di Jalan Denai, Kota Medan karena diduga terlibat dalam kasus penganiyaan bayi malang berusia 10 bulan itu.

Kepada petugas, dengan alasan emosi terhadap korban,  MBS mengakui perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya tersebut.

Mengakhiri paparannya itu, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menuturkan, setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia, para terduga pelaku itu membuang jasad bayi malang itu ke daerah Tapanuli Utara.

“Kini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu.

Seperti diketahui, Rabu 15 Maret 2023 silam, personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak bayi yang dibuang dipinggir jalan.

Selanjutnya, untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga, personel Polres Taput membawa mayat anak bayi itu ke RS Bhayangkara Medan.

Namun, selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan dan karena tidak juga ada pihak keluarga korban yang mengambil, akhirnya mayat anak bayi malang itu pun dimakamkan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Kadang ketika kita berada di tempat gelap, kita pikir kita telah terkubur, tetapi sebenarnya kita telah ditanam.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :