Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi

oleh -848 views
oleh
Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi
Terima Dumas, Propam Polda Sumut Tegaskan Polresta Deli Serdang Tuntaskan Proses Hukum LP Atas Nama Effendi
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Terima Pengaduan Masyarakat (Dumas), Polda Sumut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) tegaskan agar personil Polresta Deli Serdang segera secepatnya menuntas Laporan Polisi (LP) atas nama Effendi.

Demikian diungkapkan Effendi (62) warga Dusun 5, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang kepada awak media ini usai menghadiri dan mengikuti gelar perkara yang digelar Bid. Propam Polda Sumut, Jumat 16 Juni 2023.

Menurut Effendi, saat mengikuti gelar perkara itu, dirinya (Effendi) didampingi anaknya yakni Perdian Effendi.

Selain itu, ungkap Effendi, diwakili 3 personilnya (Polresta Deli Serdang, red) yang diantara Iptu Rikki Sitanggang, pihak Polresta Deli Serdang juga ikut hadir dan mengikuti gelar perkara itu.

Adapun dalam gelar perkara itu, ungkap Effendi lagi, Bid Propam Polda Sumut secara tegas meminta pihak Polresta Deli Serdang untuk segera menuntaskan 2 LP di Polresta Deli Serdang sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

Walaupun begitu, Effendi meminta dan berharap agar pihak Bid. Propam Polda Sumut tetap memantau kinerja Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini personil Satreskrim Polresta Deli Serdang  dalam penanganan proses hukum atas kedua 2 LP yang dilakukannya (Effendi, red) itu, secara tuntas.

Selain itu, Effendi juga meminta dan berharap agar pihak Bid. Propam Polda Sumut tetap memantau kinerja Satreskrim Polresta Deli Serdang dalam penanganan proses hukum atas LP yang tertuang dalam dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT secara tuntas dengan menangkap Kepot yang dalam hal ini selaku pihak terlapor dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT guna diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, Effendi menilai, proses hukum atas kedua LP yang dilakukannya (Effendi, red) di Polresta Deli Serdang itu, berjalan ditempat, bahkan diduga terkesan dipeti-es kan.

Karena itu, ungkap Effendi, dirinya melayangkan dumas ke Polda Sumut yang dalam hal ini meminta perlindungan dan kepastian hukum atas kedua LP yang dinilai berjalan ditempat dan diduga terkesan dipeti-es kan itu.

Sementara itu,  terkait proses hukum atas LP yang diduga terkesan dipeti-es kan itu, Perdian Effendi (anak Effendi, red) yang akrab disapa Fery itu menambahkan, hal tersebut dapat dilihat dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT yang dilakukan Effendi (orang tua Fery, red) tertanggal 18 Agustus 2021 yang hingga kini tidak jelas akhir dari proses hukumnya.

Dalam hal ini, Fery memaparkan, dalam laporan polisi dengan Nomor : STTLP/B/340/VIII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT itu, Effendi (orang tua Fery, red) melaporkan AP alias K telah melakukan tindak pidana pengrusakan disertai pengancaman sebagaimana yang diatur dalam pasal di KUHPidana.

Adapun pengrusakan disertai pengancaman itu, Fery mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada 18 Agustus 2021 di rumah Effendi (orang tua Fery, red) di Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Ironisnya, hampir 2 tahun berlalu, hingga kini laporan polisi Effendi tertanggal 16 Agustus 2021 itu tidak ada proses hukum hukumnya.

“Ironisnya, AP alias K selaku pihak yang dilaporkan, hingga yang dalam hal ini bebas berkeliaran tanpa bersalah,” ungkap Fery.

Selain itu, terkait proses hukum atas LP yang dinilaiberjalan ditempat itu, Fery kembali mengungkapkan, hal tersebut dapat dilihat dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023.

Adapun dalam laporan polisi tersebut Fery memaparkan, Effendi (orang tua Fery, red) melaporkan kejadian penyerangan itu disebutkan merupakan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dengan KUHPidana yakni pasal Penganiayaan secara bersama-sama atas diri Fery (anak Effendi, red) yang tejadi Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 16.45 WIB di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Atas kejadian itu, Fery mengaku, dirinya mengalami luka tembak pada kening dan dada.

“Adapun para pelaku yang dilaporkan atas kejadian penyerangan itu, yakni Ch dan kawan-kawan,” ungkap Fery.

Fery menuturkan, para terduga pelaku penyerangan itu diketahui yakni,

  1. Ge (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. B (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. S (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Ch (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. I (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gi (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. D alias M (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. P (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. AS (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, hingga kini, sebahagian besat dari para terduga pelaku penyerangan itu belum juga ditangkap dan masih berkeliaran bebas tanpa merasa bersalah dan merasa kebal hokum yang kesemuanya itu diduga dikarenakan adanya seseorang dibalik mereka (para terduga pelaku, red) yang memback-up alias melindungi.

Dalam hal ini, Fery memastikan, para pelaku tersebut tidak akan berani melakukan penyerangan itu, kalau tidak mendapat dukungan dan perlindungan dari seseorang itu.

Artinya, tegas Fery, penyerangan itu diduga atas suruhan seseorang.

Untuk diketahui, dalam penanganan LP bernomor STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2023, satu dari beberapa terduga pelaku penyerangan yang terjadi di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkakap Tim Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Terkait penangkapan, Ch yang diketahui warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, informasinya di tangkap Rabu 12 April 2023 lalu di Dumai, Provinsi Riau. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Jadikan pelajaran itu untuk keputusanmu selanjutnya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :