Terhitung 1 Januari Hingga 18 Maret 2024, Polda Sumut Ungkap 912 Kasus dengan 1.254 Tersangka Narkoba

oleh -282 views
oleh
Terhitung 1 Januari Hingga 18 Maret 2024, Polda Sumut Ungkap 912 Kasus dengan 1.254 Tersangka Narkoba
Terhitung 1 Januari Hingga 18 Maret 2024, Polda Sumut Ungkap 912 Kasus dengan 1.254 Tersangka Narkoba
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Bersama jajarannya, Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut ungkap 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan sejak 1 Januari hingga 18 Maret 2024.

Terkait itu, Senin 18 Maret 2024, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam pengungkapan kasus narkoba itu, 1.254 tersangka di tangkap dengan rincian 151 orang merupakan pemakai dan 1.103 orang merupakan jaringan.

Sementara itu, dari 1.254 tersangka kasus narkoba itu, petugas menyita barang bukti yakni, sabu seberat 209,4 kg, ganja seberat 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi sebanyak 59.175 butir.

Selanjutnya, barang bukti lainnya yang disita yakni, 171 unit sepeda motor, 16 unit mobil, 2 unit beca bermotor (betor), uang tunai senilai Rp.145.692.000, 476 unit handphone (HP), 103 unit timbangan digital dan 91 set bong.

Terkait pemberantasan kejahatan narkoba, juru bicara Polda Sumut itu, menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumatera Utara sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba,” pungkas juru bicara Polda Sumut berpangkat melati tiga itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Semua impian kita dapat menjadi nyata, jika kita memiliki keberanian untuk mengejar mereka.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :