Terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg, Mathius Sianturi Diciduk

oleh -476 views
oleh
Mathius Sianturi alias Arid, terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg,
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – TAPUT | Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, Minggu (23/5) sekira pukul 21.50 WIB, satu tersangka baru yang dalam hal ini terduga pembeli ganja yang dibawa tiga warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap Polsek Sipoholon, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5) lalu itu, akhirnya diciduk.

Terkait itu, Senin (24/5), kepada sejumlah wartawan, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan satu tersangka baru yakni Mathius Sianturi alias Arif (30) warga  Jalan Mangga No.85, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

Mathius Sianturi, terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg,

Menurut Aiptu W Baringbing, tersangka Mathius Sianturi Alias Arif adalah tersangka baru atas penangkapan 3 tersangka yang membawa narkoba jenis ganja seberat 30,5 kg di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput pada Sabtu (22/5) lalu.

Adapun identitas dan keberadaan tersangka baru (Mathius Sianturi Alias Arif, red) itu, tutur Aiptu W Baringbing, diketahui dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.

“Awalnya ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu, tidak jujur memberikan keterangan kepada petugas, ungkap  Aiptu W Baringbing

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :