Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial Divonis 4 Tahun penjara

oleh -583 views
oleh
Foto : Terdakwa M. Syahrial saat menjabat Walikota Tanjungbalai,
banner 1000x300

Untuk diketahui, sebelumnya, Yusmada yang ditetapkan selaku Sekda Kota Tanjungbalai itu telah divonis majelis hakim dengan hukum  1 tahun 4 bulan (16 bulan, red) penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap kepada terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai untuk mendapatkan jabatan sekda.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dengan anggota Immanuel Tarigan dan Ruri Ningrum dalam sidang virtual di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022) lalu.

” Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer,” sebut majelis hakim dalam persidangan yang dihadiri Penuntut KPK, Ami Nurgianto juga dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, DR Panca Sarjana Putra, SH, MH.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun putusan majelis hakim tersebut  lebih ringan dibanding tuntutan KPK yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :