Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial Divonis 4 Tahun penjara

oleh -582 views
oleh
Foto : Terdakwa M. Syahrial saat menjabat Walikota Tanjungbalai,
banner 1000x300

Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswhandono yang dalam hal ini menuntut terdakwa mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) itu  dengan tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

Sementara itu, mengutip dakwaan KPK, diketahui, aksi suap-menyuap itu terjadi awal 2019 hingga September 2019 di beberapa tempat di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dari peristiwa itu, terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai telah menerima suap berupa uang tunai senilai Rp 100 juta dari Yusmada, Kadis Perkim Kota Tanjungbalai melalui saksi Sajali Lubis alias Jali, selaku orang kepercayaan terdakwa.

Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah menerima uang suap dan setelah melalui tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019, terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai pun menetapkan Yusmada selaku Sekda Kota Tanjungbalai.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :