-
Terbukti Menyuap, Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada Divonis 16 Bulan Penjara
Satyabhaktionline.com | MEDAN –
Terbukti terima suap saat menjabat Walikota Tanjungbalai, akhirnya M. Syahrial (33) dihukum 4 tahun penjara.
Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan hakim anggota yakni Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang kasus terkait dengan jual beli jabatan Sekda Kota Tanjungbalai dengan terdakwa mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial).
Saat itu, Senin (30/5/2022) di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang bersidang secara virtual itu, memutuskan, selain dihukum 4 tahun penjara, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) juga dihukum dengan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu saja, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) yang kini menjadi terdakwa itu diberi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun .
Menurut majelis hakim, terdakwa M. Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Walikota Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) yang kini menjadi terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.