Terbukti Secara Sah Bersalah, Majelis Hakim PN Medan Vonis Kurir 1 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

oleh -165 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, terdakwa Muhammad Nanda (40) divonis hukuman penjara seumur hidup.

Terkait itu, Selasa 15 Agustus 2023, di ruang Cakra 9 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Dahlan diketahui, terdakwa terbukti memiliki 1.034,4 gram atau 1 kg lebih sabu, saat ditangkap BNNP Sumut, pada 18 Februari 2023.

Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim PN Medan menyebut, terdakwa Muhammad Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang mana lebih dari 5 gram yang kesemuanya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Atas perbuatannya itu, majelis hakim memvonis terdakwa Muhammad Nanda dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Adapun vonis (putusan) majelis hakim PN Medan itu jauh lebih berat dari tuntutan JPU Maria Fr Br Tarigan dari Kejatisu yang dalam hal ini menuntut terdakwa Muhammad Nanda dengan hukuman 14 tahun penjara.

Guna menanggapi vonis (putusan) tersebut dan apabila tidak menerima putusan tersebut, kepada terdakwa Muhammad Nanda, majelis hakim PN Medan memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan permohonan banding.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU dari Kejatisu diketahui, Muhammad Nanda Nanda ditangkap Sabtu 18 Februari 2023, sekira pukul 00.10 WIB di rumah temannya, yakni Asun di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Namun saat itu, Asun tidak tertangkap dan kini nasih diburon oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, sebelum ditangkap, terdakwa Muhammad Nanda ditelepon Asun dan menyuruh terdakwa Muhammad Nanda mengambil 1 kg sabu di sebuah pohon besar di Marelan Pasar V, Kota Medan yang selanjutnya sabu tersebut dibawa terdakwa Muhammad Nanda ke rumah Asun.

Kemudian, Asun memerintahkan terdakwa Muhammad Nanda agar membawa sabu itu ke rumah terdakwa Muhammad Nanda di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Namun, sebelum sabu itu dibawa, terdakwa Muhammad Nanda langsung diringkus petugas BNNP Sumut di rumah Asun, Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 00.10 WIB.

Dari tangan terdakwa Muhammad Nanda, petugas BNNP Sumut menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1034,4 gram. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jangan salahkan dirimu atas keputusan yang salah. Setiap orang membuatnya. Jadikan mereka pelajaran tuk keputusanmu selanjutnya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :