SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, terdakwa Muhammad Nanda (40) divonis hukuman penjara seumur hidup.
Terkait itu, Selasa 15 Agustus 2023, di ruang Cakra 9 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Dahlan diketahui, terdakwa terbukti memiliki 1.034,4 gram atau 1 kg lebih sabu, saat ditangkap BNNP Sumut, pada 18 Februari 2023.
Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim PN Medan menyebut, terdakwa Muhammad Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang mana lebih dari 5 gram yang kesemuanya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memvonis terdakwa Muhammad Nanda dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.