Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa, Kembali Digerebek

oleh -181 views
oleh
Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa, Kembali Digerebek Polisi.jpg
Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa, Kembali Digerebek Polisi.jpg
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Seteleh sebelumnya beberapa tempat judi tembak ikan digerebek, kini tetap di Tanjung Morawa, polisi kembali menggerebek tempat judi tembak ikan.

Kali ini, Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 22.45 WIB, polisi yakni personil Polresta Deli Serdang menggerebek tempat judi di Jalan Ujung Serdang, Dusun 3 Gang Jawa, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Namun, polisi hanya dapat memboyong mesin judi guna proses hukum lebih lanjut.

Informasinya, penggerekan tempat judi tembak ikan itu berawal informasi yang di terima dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya aktifitas dan tempat permainan judi.

Selanjutnya, personil Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud yakni di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi tersebut, personil tidak menemukan adanya  pemain judi tersebut dan personil hanya menemukan satu unit mesin meja judi tembak ikan dan satu unit mesin judi roullete.

Kemudian,  meja judi tembak ikan dan mesin roullete tersebut diboyong dan diamankan ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK)  menjelaskan, bahwa penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang menghimbau, agar terus menjaga ketertiban dilingkungan kita.

“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana yang diantaranya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110,  untuk segera ditindak lanjuti,” tegas Kapolresta Deli Serdang itu.

Seperti diketahui, Kamis 02 Mei 2024, sekira pukul 10.30 WIB lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi ikan yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten DeliSerdang, personil Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit), personil Koramil 16 Tanjung Morawa yang dipimpin Danramil Tanjung Morawa (Mayor Inf. Romi Sembiring) dan personil dari Kecamatan Tanjung Morawa yang dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, menggerebek tempat judi tembak ikan di Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang.

Setibanya di tempat judi tembak ikan itu, para aparat hukum di Kecamatan Tanjung Morawa itu, tidak menemukan adanya terduga pelaku atau pemain.

Namun, aparat hukum di Kecamatan Tanjung Morawa itu hanya menemukan mesin meja judi tembak ikan.

Selanjutnya, meja judi tembak ikan tersebut diboyong dan diamankan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut tanpa ada terduga pelaku atau pemilik mesin judi tembak ikan itu.

Kemudian, saat konfirmasi terkait siapa pemilik meja judi tembak ikan dan siapa pemilik tempat judi tembak ikan itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit) tidak berada di kantornya di Mapolsek Tanjung Morawa.

Sementara itu, dengan alasan harus terlebih dahulu ada ijin dari pimpinan, jurnalis Satya Bhakti Online dilarang untuk membidik foto meja judi tembak ikan tersebut yang saat itu berada di ruang Reskrim Mapolsek Tanjung Morawa. (rel/SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Pikiran kita bagaikan sebuah taman. Sepanjang hari rawatlah dan isilah dengan pikiran-pikiran positif dan membesarkanya dengan semangat serta membangun iman,”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :