SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |
`Pekerjaan Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, dinilai dikerjakan asal jadi.
`Hal tersebut dapat dilihat dari proyek pekerjaan ruas jalan Simpang Pasar 2 (Serdang) hingga Pasar 1 Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Adapun pada plank proyek pekerjaan ruas jalan tersebut diketahui dikerjakan secara kontrak dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 8,7 milliar atau tepatnya senilai Rp.8.709.309.665.91.
`Sedangkan pelaksana proyek pekerjaan ruas jalan tersebut dikerjakan CV. Karya Bhakti Perkasa dan CV. Balakosa concultant sebagai Konsultan Pengawas.
`Anehnya proyek pekerjaan ruas jalan yang dimulai pada 23 Mei 2023 itu, kini dianggap telah selesai dikerjakan.
`Hal tersebut dapat dilihat dan dinilai dari pekerjaan proyek ruas jalan itu yang kini sudah tidak dikerjakan lagi.
`Padahal, pada plank proyek pekerjaan ruas jalan tersebut diketahui bahwa pekerjaan proyek ruas jalan tersebut selesai dikerjakan pada 29 Oktober 2023.
`Anehnya lagi, proyek pekerjaan ruas jalan tersebut dinilai ada manipulasi yang diduga sarat memperkaya diri sendiri dan atau kelompok.
`Hal tersebut dapat dilihat dari tidak ada informasi terkait volume pekerjaan pada plank proyek pekerjaan ruas jalan tersebut.
`Selain itu, dugaan sarat memperkaya diri sendiri dan atau kelompok atas proyek pekerjaan ruas jalan tersebut juga dapat dilihat dari hasil pekerjaan yang berdampak kepada bangunan tembok penahan jalan yang kini rusak dan runtuh.
`Akibatnya, lahan persawahan milik masyarakat sekitar menjadi banjir yang selanjutnya masyarakatpun merugi karena gagal panen.
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jadilah pribadi yang menantang masa depan, bukan pengecut yang aman di zona nyaman.”