SATYA BHAKTI ONLINE – SERGAI | Dalam upaya menekan penyebaran virus covid 19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai), Polsek Pantai Cermin, Resort Sergai Polres Sergai Polda Sumut secara menggelar Operasi (Ops.) Yustisi secara rutin.
Saat itu, Rabu (09/06), dengan melibatkan 7 personil, Polsek Pantai Cermin yang dikomandoi AKP Teddy Napitupulu menggelar Ops. Yustisi di Pekan Rabu, Desa Pantai Cermin Kanan.
Terkait itu, kepada wartawan, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian menuturkan, saat Ops Yustisi itu, para personil memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan pengelolah usaha untuk menerapkan kerumunan dan teguran terhadap masyarakat dan pengelolah usaha yg melanggar protokol kesehatan serta membubarkan kerumunan massa.
Selain itu, para personil juga menghimbau pengusaha Rumah Makan untuk membatasi waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB dan menghentikan kegiatan usaha cafe/hiburan.
Saat itu, pungkas Kapolres AKBP Robin Simatupang , para personil masih menemukan pelanggaran prokes yang yang dilakukan 15 orang yang selanjutkan diberikan sanksi berupa teguran lisan. (rel/SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan : "Sesuatu yang hebat tidak dapat diraih hanya dengan duduk-duduk saja.”