Melihat kemarahan warganya itu, akhirnya Kepala Desa (Kades) Sukarame Baru (Zaini) bersama Ketua BPD (Dirman Haloho) turun ke lokasi untuk melakukan diskusi dengan warga terkait tuntutan warga untuk menyelesaikan permasalahan.

Dalam diskusi tersebut, warga menegaskan akan tetap melakukan demo di jalan dan berkumpul untuk pemblokiran jalan hingga para pengusaha dan pihak Pemkab Labura membuat surat perjanjian atau surat pernyataan agar dilakukan penyiraman air pada badan jalan 3 kali dalam satu hari.
Selain itu, untuk membuat suatu komitmen tentang penanganan debu di jalan, beberapa warga dari tokoh masyarakat ,tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh pendidikan menuntut agar Pemerintah Desa (Pemdes) segera melakukan pertemuan antara pengusaha, Pemkab Labura dengan warga.
Dalam hal ini, kepada Kades Sukarame Baru (Zaini), warga mendesak agar memberikan keputusan atas tuntutan warga tersebut kepada warga hingga Sabtu 16 Maret 2024.
Semetara itu, apabila hingga Minggu 17 Maret 2024 pagi tidak ada kesepakatan, warga menegaskan akan kembali melakukan pemblokiran jalan.
Selain itu, apabila para pengusaha dan pihak Pemkab Labura tidak respon alias tutup mata dan telinga, warga kembali menegaskan akan menggelar unjuk rasa ke kantor Bupati Labura dan menuntut Bupati Labura (Hendriyanto) untuk melakukan pembangunan peningkatan jalan atau pengaspalan badan jalan.
Untuk diketahui, sejak Desa Desa Sukarame Baru terbentuk, jalan ibu kota Desa Sukarame Baru yang dalam hal ini di 4 dusun yang berdekatan dengan Kantor Desa Sukarame Baru itu, belum pernah diaspal.