Tanpa Membedakan Agama, Suku Dan Ras, Sasaran Penggunaan Dana Desa Perkebunan Labuhan Haji Untuk Kesejahteraan Warga

oleh -226 views
oleh
Tanpa Membedakan Agama, Suku Dan Ras, Sasaran Penggunaan Dana Desa Perkebunan Labuhan Haji Untuk Kesejahteraan Warga
Tanpa Membedakan Agama, Suku Dan Ras, Sasaran Penggunaan Dana Desa Perkebunan Labuhan Haji Untuk Kesejahteraan Warga
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHANBATU UTARA – Selaku Kepala Desa (Kades) Perkebunan Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Supriadi senantiasa mengedepan sasaran penggunaan dana desa untuk kesejahteraan warga dan mengoptimalkan pelayanan prima, tanpa membedakan agama, suku dan ras.

Hal tersebut dapat dilihat dari kepedulian Kades Perkebunan Labuhan Haji (Supriadi) yang sangat peduli membantu pembangunan rumah ibadah, termasuk gereja.

Demikian terungkap dalam kunjungan Kabiro Satya Bhakti Online Labura (Eysen H Hutagaol) ke Kantor Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh hulu, Kabupaten Labura.

Saat itu, Rabu 10 Mei 2023, didampingi Sekretariat Desa  (Agus Purnomo) dan Klepala Dusun (Kadus), Kades Perkebunan Labuhan Haji yang dikenal humanis dan peduli serta tanggap dengan keluhan warganya itu, berkesempatan menyambut kujungan Kabiro Satya Bhakti Online Labura itu dan berbincang pengelolaan penggunaan Dana Desa dan Tupoksi Kades.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan keakraban dan kekeluargaan itu juga terungkap bahwa prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada :

  1. Kemanusiaan yakni, pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan yakni, pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan yakni, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal

Sementara itu, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat dan UUD Republik Indonesia’ 1945 diketahui tugas kades yakni,

  1. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  2. Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  3. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  4. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  5. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  6. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
  7. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Sedangkan, Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008  bertujuan,

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.***

Jurnalis : Eysen H Hutagaol

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Selemah apa pun fisik seseorang, semiskin apa pun dia, sekali hatinya punya rasa sabar, dunia tidak akan bisa menyakitinya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :