Tangkap Oknum Personil Biddokes Polda Sumut, Dit.Resnarkoba Polda Sumut Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba

oleh -420 views
oleh
Tangkap Oknum Personil Biddokes Polda Sumut, Dit.Resnarkoba Polda Sumut Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba
Tangkap Oknum Personil Biddokes Polda Sumut, Dit.Resnarkoba Polda Sumut Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Bermula dari penangkapan seorang oknum personil Biddokes Polda Sumut yang diduga membawa nerkoba, personil Direktorat Reserse Narkoba (Dit.Resnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat narkoba.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol Yemi Mandagi) dalam konfrensi pers yang digelar, Selasa 13 Juni 2023.

“Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya (FFB, red) diamankan narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 66 gram dari dalam mobil,” kata Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi).

Namun, mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu mengungkapkan, narkotika berupa berupa sabu-sabu sebanyak 66 gram dari dalam mobil itu, bukan milik Aiptu FFB.

Hal tersebut juga diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) yang dalam hal ini mengungkapkan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya (Aiptu FFB, red).

Walaupun begitu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, Aiptu FFB dites urine dan hasilnya mengandung narkotika.

Sebagai bentuk komitmen, tegas Kombes Hadi, oknum personil oknum personil Biddokes Polda Sumut itu, ditahan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Kombes Hadi mengungkapkan, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Terkait pengungkapan sindikat peredaran narkoba itu, mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu mengungkapkan, pengungkapan itu berawal dari oknum personil Biddokes Polda Sumut yang berinisial Aiptu FFB itu diamankan Tim Personil Intel Kodim Asahan yang selanjutnya melakukan pengembangan.

Kemudian, tutur Yemi Mandagi, pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Dir.Resnarkoba Polda Sumut yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda.

Saat diperiksa, Yemi Mendagi menambahkan, Wanda mengaku, dirinya (Wanda, red) meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF atas perintah Syafrizal alias H Budi (HB).

Selanjutnya, ungkap Yemi Mandagi lagi, dari hasil pengembangan, petugas (polisi, red) menangkap HB ditangkap di Kota Medan beserta barangbukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir.

“HB ditangkap, Jumat 9 Juni 2023,” ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

Tidak sampai disitu saja, Yemi Mandagi menambahkan, dari hasil pengembangan lanjut, polisi kembali menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada Sabtu 10 Juni 2023.

Kepada petugas, ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, FS mengaku pil ekstasi sebanyak 13.975 butir itu dibelinya (FD, red) dari Muhammad Iqbal.

Kini, tegas mantan Kapolresta Deli Serdang itu, Muhammad Iqbal dalam penyelidikan dan pengembangan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Sukses adalah wujud kesempurnaan hidup.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :