Untuk diketahui, Kamis 29 Desember 2022 lalu, berawal dari laporan masyarakat, diduga jurtul judi togel, seorang warga Jalan S. Parman, Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, beriinsial MWS (37) ditangkap aparat Tim Opsnal Satreskrim Polres Asahan di salah satu warung di sekitar rumah tempat tingggal MWS.
Atas penangkapan itu, dari tersangka jurtul judi togel itu, petugas mengamankan barang bukti berupa :
- 1 unit Handphone android,
- Uang Tunai senilai Rp.895.000,
- 2 buah balpoin,
- 2 bloc Note book.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya itu, terduga jurtul togel (MWS,red) beserta barangnya itu, diboyong petugas ke Mapolres Asahan. [***]
Jurnalis satyabhaktionline.com | Agustua Panggabean