Kejanggalan terungkap ketika pihak keuangan UMTS menemukan perbedaan antara slip setoran mahasiswa dan data transaksi riil di BNI.
Berdasarkan audit internal, total kerugian tercatat sebesar Rp1,2 miliar untuk anggaran tahun 2023-2024 dan Rp86,5 juta untuk anggaran 2024-2025.
Akhirnya kasus penipuan itu resmi dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada 19 Februari 2025.
Menanggapi itu, Kapolres Padangsidimpuan (AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH) menegaskan akan berkomitmen mengusut tuntas kasus penipuan itu.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan (AKBP Wira Prayatna), kepolisian akan menelusuri seluruh aliran dana dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik penipuan itu.
“Kami akan terus menindaklanjuti dan menelusuri kasus penipuan serta penggelapan yang telah terjadi di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan. Seluruh korban diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyelidikan,” ujar AKBP Wira Prayatna dalam pengarahannya kepada para mahasiswa korban penipuan itu, Jumat (21/2/2025) di Lapangan Olahraga Polres Padangsidimpuan.
Sedangkan, Rektor UMTS, (Muhammad Darwis Tanjung, M.Pd) mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus penipuan itu.