Tangani Dan Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19, PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera Terapkan PPKM di Lingkungan Kerjanya

oleh -191 views
oleh
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Selain menggelar vaksinasi guna pengamanan, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran wabah covid-19, kini PT. Indojaya Agrinusa (IJA)/Japfa Comfeed Indonesia (JCI), Tbk juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah kerjanya.

Terkait itu, Jumat (16/7), kepada satyabhaktionline.com, Kepala  Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan, penerapan PPKM yang diterapkan di seluruh wilayah kerja PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera merupakan kebijakan Vice President PT. JCI, Tbk-Sumatera, Anwar Tandiono, SE selaku Head Of Operation PT JCI, Tbk wilayah Sumatera yang diputuskan dalam rapat pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, beberapa waktu lalu.

Menurut Purnawirawan Polisi yang kini berkarya di PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera dengan jabatan Executive Liaison Officer of Feed Sumatera yang sekaligus menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PT JCI Sumatera itu, kebijakan pimpinan perusahaan tersebut merupakan kebijakan lanjutan setelah menerbitkan maklumat (pengumuman dari suatu hukum, red) dengan nomor 001/Mak/VI/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan PT Indojaya Agrinusa dan PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk (Sumatera) tertanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Head Of Operation PT JCI, Tbk wilayah Sumatera (Anwar Tandiono, SE) selaku Pimpinan PT JCI, Tbk-Sumatera dan Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH selaku Kasatgas Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera.

Terkait pelaksanaan atas kedua kebijakan Pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera tersebut, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan Pimpinan PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera menunjuk Tim Satgas Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera yakni Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH (Kasatgas) dan Maria Magdalena (Wakasatgas) sebagai Koordinator pelaksana dibantu Kompol (Purn.) Khairul Bahri dan Aiptu (Purn.) Saminan Ginting sebagai staf beserta seluruh Tim Satgas Covid-19 PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera.

Menanggapi penghunjukan untuk penerapan PPKM di seluruh wilayah kerja PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengungkapkan, mewakili Pimpinan Perusahaan, dirinya selaku Kasatgas Covid-19 PT IJA/JCI, Tbk-Sumatera menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Juli 2021 dengan Nomor : 001/ED/IJA-2021 tentang Ketentuan Perjalanan Karyawan dan Operasional Kantor Di Masa PPKM.

Dalam pelaksanaan kedua kebijakan Pimpinan PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera tersebut,  Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH menuturkan, pihaknya (Satgas Covid-19 PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera, red) berkoordinasi dengan pihak kepolisian yakni Polres dan/atau Polsek wilayah setempat.

“Contohnya, Bila salahsatu wilayah kerja IJA/JCI, Tbk-Sumatera berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, maka Tim Satgas Covid-19 PT. IJA/JCI, Tbk-Sumatera berkoordinasi kepada pihak Polresta Deli Serdang dan/atau Polsek Tanjung Morawa,” ungkap Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH mengakhiri uraiannya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Antusias bagaikan “bensin” kehidupan yang membantu kita tiba di tujuan.”

 

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :