-
Dukung Pelaporan Atas Diri Kamarudin Simanjuntak Dan Harus Diproses Hukum
Satyabhaktionline | Medan –
Tidak hanya, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Pengurus Daerah Metro Jaya, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah perkumpulan yang dinamakan “Buser Jadul Poltabes Medan” itu, juga tidak terima dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” yang dinyatakan Kamarudin Simanjuntak dalam podcast YouTube Uya Kuya, beberapa waktu lalu.
Terkait itu, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah perkumpulan yang dibina Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH dan Kombes Pol. (Purn) DR.Maruli Siahaan, SH,MH itu, sepakat mendukung pelaporan atas diri seorang pengacara yakni, Kamarudin Simanjuntak yang dinilai sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” dan harus diproses hukum.
Saat itu, Kamis 12 Januari 2023 di salah satu Cafe Kopi di Jalan Letda Sujono no. 139, Bandar Selamat, Medan Tembung. wadah perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” yang dimotori Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri, SH sebagai Ketua, AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan sebagai Sekretaris dan AKBP (Purn) H Purwanto sebagai Bendahara itu, mengungkapkan bahwa, pernyataan “Polisi Pengabdi Mafia” yang diungkapkan Kamarudin Simanjuntak tersebut, sungguh sangat menyakiti hati dan jiwa seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk para purnawirawan polisi, baik secara personal maupun institusi.
Padahal ungkap Ketua “Buser Jadul Poltabes Medan” (Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri, SH), kini Polri sedang berupaya memperbaiki berbagai masalah yang sedang melanda.
Namun, ungkap Sekretaris “Buser Jadul Poltabes Medan” (AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan) menambahkan dengan timbulnya statement yang diucapkan Kamarudin Simanjuntak yang dinilai sudah sangat merendahkan organisasi Polri itu, menyebabkan seluruh keluarga besar Polri di seluruh Indonesia marah dan meminta langkah-langkah hukum.
Karena itu, dengan didukung para purnawiran polisi lainnya, AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan menegaskan, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” mendukung laporan atas diri Kamarudin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan surat laporan nomor: LP/5083/XII/2022/RJS pada Sabtu, 24 Desember 2022 melalui kuasa Hukum Alido & Partner, terkait pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia” melaui podcast YouTube Uya Kuya yang kesemuanya itu harus diproses hukum.
“Selain itu, para purnawirawan polisi “Buser Jadul Poltabes Medan” itu menegaskan, pihaknya juga berencana akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan, “Polisi Pengabdi Mafia”,” ungkap Sekretaris “Buser Jadul Poltabes Medan”.