Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara

oleh -2,373 views
oleh
Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak Polisi Mengabdi Mafia, Purnawirawan Polisi BUSER JADUL POLTABES MEDAN Angkat Bicara
Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak Polisi Mengabdi Mafia, Purnawirawan Polisi BUSER JADUL POLTABES MEDAN Angkat Bicara
banner 950x300
  • Dukung Pelaporan Atas Diri Kamarudin Simanjuntak Dan Harus Diproses Hukum

 

Satyabhaktionline | Medan –

Tidak hanya, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Pengurus Daerah Metro Jaya, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah perkumpulan yang dinamakan “Buser Jadul Poltabes Medan” itu, juga tidak terima dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” yang dinyatakan Kamarudin Simanjuntak dalam podcast YouTube Uya Kuya, beberapa waktu lalu.

Terkait itu, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah perkumpulan yang dibina Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH dan Kombes Pol. (Purn) DR.Maruli Siahaan, SH,MH itu, sepakat mendukung pelaporan atas diri seorang pengacara yakni, Kamarudin Simanjuntak yang dinilai sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” dan harus diproses hukum.

Saat itu, Kamis 12 Januari 2023 di salah satu Cafe Kopi di Jalan Letda Sujono no. 139, Bandar Selamat, Medan Tembung. wadah perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” yang dimotori Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri, SH sebagai Ketua, AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan sebagai Sekretaris dan AKBP (Purn) H Purwanto sebagai Bendahara itu, mengungkapkan bahwa, pernyataan “Polisi Pengabdi Mafia” yang diungkapkan Kamarudin Simanjuntak tersebut, sungguh sangat menyakiti hati dan jiwa seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk para purnawirawan polisi, baik secara personal maupun institusi.

Padahal ungkap Ketua “Buser Jadul Poltabes Medan” (Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri, SH), kini Polri sedang berupaya memperbaiki berbagai masalah yang sedang melanda.

Namun, ungkap Sekretaris “Buser Jadul Poltabes Medan” (AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan) menambahkan dengan timbulnya statement yang diucapkan Kamarudin Simanjuntak yang dinilai sudah sangat merendahkan organisasi Polri itu, menyebabkan seluruh keluarga besar Polri di seluruh Indonesia marah dan meminta langkah-langkah hukum.

Karena itu, dengan didukung para purnawiran polisi lainnya, AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan menegaskan, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” mendukung laporan atas diri Kamarudin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan surat laporan nomor: LP/5083/XII/2022/RJS pada Sabtu, 24 Desember 2022 melalui kuasa Hukum Alido & Partner, terkait pernyataan Kamarudin Simanjuntak  yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia” melaui podcast YouTube Uya Kuya yang kesemuanya itu harus diproses hukum.

“Selain itu, para purnawirawan polisi “Buser Jadul Poltabes Medan” itu menegaskan, pihaknya juga berencana akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan, “Polisi Pengabdi Mafia”,” ungkap Sekretaris “Buser Jadul Poltabes Medan”.

Terkait pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan, “Polisi Pengabdi Mafia” itu, Bendahara “Buser Jadul Poltabes Medan” (AKBP (Purn) H Purwanto) melanjutkan, seluruh purnawirawan polisi, khususnya yang tergabung dalam wadah Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” sangat merasa prihatin terhadap pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang dalam hal ini dinilai telah melakukan pelecehan terhadap institusi Polri.

Karena institusi kami (Polri) dihina, AKBP (Purn) H Purwanto menegaskan, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan”, tidak terima dan akan menuntut sampai di manapun agar proses hukum ditegakkan di negara (NKRI, red) ini.

Mengakhiri pernyataan sikapnya (Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan”, red) atas pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan, “Polisi Pengabdi Mafia” itu, kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara, Ketua “Buser Jadul Poltabes Medan” (Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri, SH menuturkan, bahwa Polri sudah berjuang untuk Negara dan masyarakat dengan mempertaruhkan darah, tenaga dan segalanya.

“Karena itu, walaupun kami kini sudah berstatus purnawirawan, namun, jika institusi kami (Polri, red) dihina, kami tidak terima,” pungkas Ketua “Buser Jadul Poltabes Medan” itu.

Selain itu, melalui telepon selular, Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH yang dalam hal ini salah seorang Pembina “Buser Jadul Poltabes Medan” menambahkan, ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” itu juga sudah sangat merendahkan harkat dan martabat Polri yang saat ini sedang berjuang mengabdi kepada masyarakat.

Terkait ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah sangat merendahkan harkat dan martabat Polri itu, Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu itu menegaskan, seluruh keluarga besar Polri merasa keberatan dan meminta agar ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” itu, dilakukan langkah-langkah hukum baik pelanggaran undang-undang Pidana maupun undang-undang IT.

Menurut Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu yang kini berkarya dengan jabatan Executif Laison Officer di PT. Indo Jaya Agrinusa/PT.Japfa Comfeed Indonesia, Tbk-Sumatera itu, ucapan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia” itu adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan sama sekali tidak mengandung unsur kebenaran alias hoax.

Dalam hal ini, tutur Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu yang juga berprofesi Advokad itu lagi, mengutip pernyataan Prof Dr Said Karim, berdasarkan Azas Hukum dinyatakan bahwa, “Barang siapa yang mendalilkan, maka dia pula yang harus membuktikan.”

Mengacu kepada azas hukum itu, Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH menegaskan, azas hukum tersebut dimaksudkan agar setiap orang tidak sembarang berbicara, menuduh, tanpa bukti.

Karena itu, Adcokad yang dalam hal ini seorang Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu itu menegaskan, Kamarudin Simanjuntak harus membuktikan kebenaran atas ucapannya (Kamarudin Simanjuntak, red) yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia”.

“Apabila Kamarudin Simanjuntak tidak bisa membuktikan kebenaran atas ucapannya (Kamarudin Simanjuntak, red) yang dalam hal ini dinilai sudah menuduh institusi Polisi, maka ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” yang dinyatakan Kamarudin Simanjuntak dalam podcast YouTube Uya Kuya, beberapa waktu lalu itu sudah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU ITE dan harus diproses hukum,” pungkas Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu dengan se’gudang’ pengalaman dan jabatan di kepolisian, yang diantaranya Kepala BNN Propinsi Aceh dan di Polda Sumut sebagai Kasat Reserse Poltabes Medan, Wakapolres Tanah Karo, Wakapolres  Deli Serdang itu,   (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita ingin mempunyai sahabat, jadilah seorang sahabat.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :