Sudahkah Pajak Kendaraan Anda Dibayar Hari Ini?

oleh -348 views
oleh
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE – TANJUNG MORAWA |  Istilah pajak pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering sekali dibebani dengan pajak yang mau tidak mau harus dibayar, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor hingga Pajak Penghasilan (PPh), bahkan untuk produk konsumtif tertentu yang Anda nikmati pun terkena pajak.

Secara sepintas, memang pajak terkesan membebani rakyat.

Sementara itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban membayar pajak bisa dilakukan individu di setiap strata sosial dan seluruh sektor ekonomi, baik yang memahami pajak maupun yang tidak.

Permasalahan ketidakpatuhan berjalan beriringan dengan maraknya praktik penghindaran pajak serta peningkatan kegiatan ekonomi yang tidak terdeteksi pemerintah atau shadow economy.

Berikut terpantau beberapa dari sekian banyak kendaraan berplat merah yang hingga kini diduga masih beroperasi dengan ketidakpatuhan membayar pajak.

Padahal, jika dilihat lebih jauh manfaat pajak yang dibayarkan, maka, pandangan Anda tentang pajak yang membebani itu, akan berubah.

  • Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor mempunyai manfat yang besar bagi daerah dan manfaat tersebut antara lain :

  1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
  2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
  3. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,

Adapun pengertian Kendaraan Bermotor ini adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Sedangkan subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

Bagi wajib pajak suatu Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor yang dalam hal ini dibayarkan sekaligus di muka.

Untuk pajak kendaraan bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure), masa pajaknya tidak sampai 12 bulan yang dalam hal ini dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.

Selain itu, untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 hari dihitung satu bulan penuh yang ketentuannya lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.

Sementara itu, minimal 10 persen hasil penerimaan pajak kendaraan, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Setelah mengetahui apa itu pajak, jenis, dan manfaatnya, pahamkah Anda betapa pentingnya pajak bagi kita semua? Jangan selalu beranggapan bahwa pajak itu memberatkan, karena pada prinsipnya “pajak itu sebenarnya dari rakyat dan untuk rakyat.

”Sudahkah Anda membayar pajak hari ini? (TIM)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :