Oleh :
Brigjen. Pol (Purn) Adv. Drs. H. Faisal Abdul Naser, M.H
Executive Liaison Officer PT IJA & PT JCI Tbk
Sebagai pendahuluan atas tuisan ini, diketahui Indonesia merupakan negara dengan Sumber Kekayaan Alam yang melimpah baik sumber daya energi dan mineral.
Bahkan selama ini Indonesia terkenal sebagai negara eksportir bahan mentah hasil tambang mineral seperti batu bara, bijih nikel, biji timah, dan sejumlah mineral lainnya.
Menurut data United States Geological Survey (USGS), cadangan nikel Indonesia adalah nomor satu dunia, dengan 23 % cadangan nikel dunia berada di bawah perut bumi Indonesia.
Kemudian Indonesia juga memiliki komoditas bauksit yang menempati urutan 6 (enam) dunia negara- negara penghasil bauksit dunia. Pengolahan Sumber Daya Mineral, sendiri telah menjadi penyumbang terbesar bagi PDB nasional tahun 2021 sebesar 19,250%.
Selama ini Indonesia juga terkenal sebagai eksportir hasil mineral seperti batu bara, bijih nikel, bijih timah, dan sejumlah mineral lainnya. Namun patut disayangkan dari hasil ekspor selama ini belum mendapatkan nilai keenomian lebih yang signifikan, karena Indonesia lebih banyak mengekspor bahan baku mentah yang nilai ekonomisnya rendah.
Negara-negara yang melakukan pengolahan lebih lanjut pada bahan mentah cenderung mendapatkan nilai tambah yang lebih tinggi melalui produksi produk olahan.
Namun program hilirisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia mendapat reaksi dari World Trade Organization (WTO), sebagai organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional dan memiliki peraturan yang mengatur berbagai aspek perdagangan, termasuk ekspor dan impor komoditas produk-produk pertanian dan industri.
Aturan WTO mewajibkan perlakuan yang sama terhadap produk impor dan produk dalam negeri.
WTO merasa bahwa program hilirisasi Indonesia melanggar peraturan WTO, dan mereka dapat meminta konsultasi atau mengajukan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO.
Dalam menghadapi masalah ini, penting bagi Indonesia untuk menjawab permasalahan bagaimana strategi hilirisasi pengolahan mineral Indonesia menghadapi aturan World Trade Organization (WTO).
Selanjutnya sebagai pembahasan, program hilirisasi pengolahan mineral adalah merupakan bagian dari mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pengelolaan sumber daya mineral yang merupakan wujud nyata dari apa yang diamanatkan sila ke lima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga dalam mengelola dan mengolah sumber daya mineral harus menganut asas kesejahteraan sosial untuk rakyatnya.
Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya mineral juga adalah amanat dari Pasal 33 ayat (3), yang secara tegas menyebutkan, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pada landasan operasional hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba) telah menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.