-
Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Berakhir Dengan Restorasi Justice
Satyabhaktionline.com | ASAHAN –
Dalam rangka silaturahmi, jurnalis Satya Bhakti Online (Agustua Panggabean) berkunjung ke Mapolres Asahan.
Saat itu, Senin 5 Desember 2022, didampingi KBO Satreskrim Polres Asahan (Iptu Erwin Syahrizal, SH, MH), Kapolres Asahan (AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH) berkesempatan menerima kunjungan silaturahmi dari jurnalis Satya Bhakti Online.
Dalam kunjungan silaturahmi yang penuh dengan suasana kekeluargaan itu, jurnalis Satya Bhakti Online berkesempatan mempertanyakan terkait merebaknya kasus pencabulan anak dibawah umur dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polres Asahan.
Menanggapi soal kasus pencabulan anak dibawah umur yang merebak di wilayah hukum Polres Asahan itu, mewakili Kapolres Asahan (AKBP Roman Smaradhana Elhaj), KBO Satreskrim Polres Asahan itu menuturkan, pada umumnya, proses hukum atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang salah satunya terjadi di Kecamatan Airjoman dan Kecamatan Mandoge itu, berakhir dengan perdamaian yang dalam hal ini di kenal dengan Restorasi Justice.
Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Airjoman, KBO Satreskrim Polres Asahan itu mengungkapkan, kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian yang dalam hal ini pihak pelaku dan korban sudah ada kesepakatan berdamai atas kasus pencabulan anak dibawah umur itu.
Sedangkan kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Mandoge, KBO Satreskrim Polres Asahan (Iptu Erwin Syahrizal) menuturkan, ada dua kasus yang terjadi yakni, kasus pencabulan terhadap wanita penderita stabilitas dan pencabulan terhadap wanita yang dilakukan salah seorang karyawan BUMN yakni PTPN IV, Kebun Silo jawa, Kecamatan Mandoge.
Terkait proses hukum atas kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Mandoge itu, Iptu Erwin Syahrizal mengungkapkan, proses hukum atas ke-2 kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Mandoge itu dihentikan, karena telah terjadi perdamaian kedua belah pihak yakni pihak pelaku dan korban pada masing kasus.
Terkait proses hukum atas ke-3 kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Airjoman dan Kecamatan Mandoge yang berakhir dengan perdamaian (Restorasi Justice, red) itu, KBO Satreskrim Polres Asahan (Iptu Erwin Syahrizal) mengaku, pihaknya (Polres Asahan, red) tidal mungkin menangkap ke 3 pelaku atas 3 kasus pencabulan anak itu, kalau perkaranya sudah ada kesepakatan perdamaian, ganti rugi dengan materi dan polisi tidak bisa terlalu mencampuri perdamaian yang disepakati para pihak atas pekara itu.
Sementara itu, terkait perkara penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan, Kapolres Asahan (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) mengaku, untuk masalah penyalahgunaan narkoba, sangat sulit diberantas habis.
Karena itu, terkait penindakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Asahan (AKBP Roman Smaradhana Elhaj) mengungkapkan, hal tersebut menjadi tugas yang berat bagi para personil Satrekrim Narkoba Polres Asahan yang kini dipimpin Iptu Marvel Stefanus Ansana STK, SIK, MSI sebagai Kasat Reskrim Narkoba Polres Asahan menggantikan AKP Nasri Ginting.
Menurut Kapolres Asahan (AKBP Roman Smaradhana Elhaj), tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya tugas polisi saja, melainkan semua pihak termasuk masyarakat berkewajiban bertugas bersama-sama polisi memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Asahan.
Terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengaku, dirinya selaku Kapolres Asahan, butuh bantuan informasi dari semua pihak terkait adanya kejadian penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
“Hubungi saya, jika ada kejadian penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” pungkas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.***
Jurnalis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jika Tuhancukup peduli untuk menyempurnakan ciptaan-ciptaanNya, tentunya Dia juga peduli akan diri kita.