SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon terhadap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yakni Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut selaku Termohon 1 Dan Kapolda Sumut selaku Termohon 2.
Saat itu, Jumat (5/2/21) sekira pukul 09.00 WIB di ruang Cakra VI, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal bertindak sebagai Hakim Tunggal, kembali menyidangkan perkara dengan No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn dengan agenda sidang memeriksa para saksi yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon untuk dimintai dan didengarkan kesaksiannya.
Selain itu, masing-masing para pihak (pemohon dan termohon, red) juga mengajukan saksi ahli untuk dimintai didengarkan pernyataannya sesuai dengan keahliannya atas perkara yang dimohonkan Nurmala Cihouta Ginting selaku pemohon melalui Kuasa Hukumnya.
Dalam hal ini, para kuasa hukum Nurmala Cihouta Ginting yang diketahui berjumlah 9 orang itu, mengajukan Arisandi dan Abdul Rohim sebagai saksi serta Drs Syarifuddin Pohan, SH sebagai saksi ahli hukum dan media.
Sedangkan para kuasa hukum yang diketahui berjumlah 3 orang itu, mengajukan saksi yakni Hastono Iman Teguh yang dalam hal ini pihak yang melaporkan Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax) dan Teddy Supriyatna yang dalam hal ini pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
Selain itu, Kuasa Hukum Termohon juga mengajukan AKBP Bambang R dan Charles Panjaitan yang keduanya merupakan pihak kepolisian selaku penyidik Ditreskrimsus Cyber Polda Sumut yang memeriksa Nurmala Cihouta Ginting atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax).
Selanjutnya, Kuasa Hukum Termohon juga mengajukan Prof, DR Edi Warman sebagai saksi ahli hukum pidana. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang