- Kalah Di Persidangan Prapid, Nurmala Cihouta Ginting Disidangkan Sebagai Terdakwa
SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ternyata, PT Japfa Comfeed Indonesia yang berlokasi di Bandar Masilam, Simalungun itu, tidak menimbulkan pencemaran.
Selain itu, beberapa pihak surat yang memberikan kuasa khusus kepada Tim Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) guna mensomasi PT JCI itu, juga terungkap sudah mencabut kuasa kepada Tim Advokat Bersatu PHLHPN yang saat itu diketuai Nurmala Cihouta Ginting.
Selanjutnya, terkait status Tedi Supriatna yang disebut dan dipersoalkan sebagai saksi ahli atas kasus hoax (atau yang dikenal dengan sebutan berita bohong) yang dilakukan Nurmala Cihouta Ginting itu, juga terungkap bahwa Tedi Supriatna dihadapkan ke persidangan kasus hoax Nurmala Cihouta Ginting itu, sebagai saksi.
Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, SH kembali menyidangkan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.
Saat itu, Rabu (8/9) di Ruang Cakra VIII PN Medan, majelis hakim PN Medan yang diketuai yang diketuai Immanuel Tarigan, SH kembali menyidangkan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadapkan JPU, Anita, SH yakni Charles, Tedi Supriatna dan Dermawan.
Saat diperiksa sebagai saksi, Chales yang saat itu mengaku seorang penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkapkan, guna kepentingan pemeriksaan kasus atas laporan Hastono yang dalam hal ini pihak PT Japfa, pihaknya (penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut) melayang surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk dapat memberi keterangan sebagai saksi.
Selanjutnya, ungkap saksi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut itu, pihak Dinas LH Provinsi Sumut menunjuk Tedi Supriatna sebagai saksi yang kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Tedi Supriatna sebagai saksi, bukan saksi ahli.
Dengan terungkapnya status Tedi Supriatna sebagai saksi bukan saksi ahli itu, maka Immanuel Tarigan selaku majelis hakim ketua memeriksa Tedi Supriatna sebagai saksi.
Dalam keterangannya saat diperiksa sebagai saksi, Tedi Supriatna yang diketahui dari Dinas LH Provinsi Sumut itu menuturkan, dari pemeriksaan kualitas air yang dilakukan pihaknya (Dinas LH Provinsi Sumut, red), tidak menemukan pencemaran yang ditimbulkan dilakukan PT Japfa yang berlokasi di Nagori Bandar Masillam II, Kecamatan Bandar Marsilam, Kabupaten Simalungun.
Selain itu, saksi dari Dinas LH Provinsi Sumut itu juga menegas, pihaknya juga tidak menemukan limbah B3 dalam kegiatan PT Japfa.
Menurut saksi Tedi Supriatna, limbah B3 itu dapat dihasilkan dari proses mesin yang menghasil asap.
Selain itu, saksi Tedi Supriatna menuturkan, limbah B3 itu juga dapat dihasilkan dari minyak/olie.
Seperti diketahui, ini, kegiatan produksi PT Japfa, tidak menghasilkan minyak/olie.
Kemudian, terkait pencabutan kuasa dari masyarakat kepada salah satu elemen masyarakat yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dermawan yang diketahui menjabat Kepala Desa (Kades) Bandar Masilam II saat diperiksa sebagai saksi mengaku, awalnya dirinya selaku Kades tidak mengetahui ada warganya memberi kuasa khusus guna mensomasi PT Japfa yang ada di wilayahnya (Bandar Masilam, red).
Pemberian kuasa khusus itu, saksi Dermawan mengungkapkan, hal tersebut diketahuinya saat dirinya dipanggil polisi yang dalam hal ini diketahui ada beberapa warganya yang memberi kuasa khusus kepada salah satu LSM untuk mensomasi PT Japfa yang berlokasi di Bandar Masilam.
Selanjutnya, dengan mengaku dirinya tidak ingin warganya tersandung kasus kriminal, saksi Dermawan mengungkapkan dirinya meminta warganya itu mencabut kuasa khususnya itu.