- Kalah Di Persidangan Prapid, Nurmala Cihouta Ginting Disidangkan Sebagai Terdakwa
SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ternyata, PT Japfa Comfeed Indonesia yang berlokasi di Bandar Masilam, Simalungun itu, tidak menimbulkan pencemaran.
Selain itu, beberapa pihak surat yang memberikan kuasa khusus kepada Tim Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) guna mensomasi PT JCI itu, juga terungkap sudah mencabut kuasa kepada Tim Advokat Bersatu PHLHPN yang saat itu diketuai Nurmala Cihouta Ginting.
Selanjutnya, terkait status Tedi Supriatna yang disebut dan dipersoalkan sebagai saksi ahli atas kasus hoax (atau yang dikenal dengan sebutan berita bohong) yang dilakukan Nurmala Cihouta Ginting itu, juga terungkap bahwa Tedi Supriatna dihadapkan ke persidangan kasus hoax Nurmala Cihouta Ginting itu, sebagai saksi.
Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Immanuel Tarigan, SH kembali menyidangkan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.
Saat itu, Rabu (8/9) di Ruang Cakra VIII PN Medan, majelis hakim PN Medan yang diketuai yang diketuai Immanuel Tarigan, SH kembali menyidangkan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadapkan JPU, Anita, SH yakni Charles, Tedi Supriatna dan Dermawan.
Saat diperiksa sebagai saksi, Chales yang saat itu mengaku seorang penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkapkan, guna kepentingan pemeriksaan kasus atas laporan Hastono yang dalam hal ini pihak PT Japfa, pihaknya (penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut) melayang surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk dapat memberi keterangan sebagai saksi.
Selanjutnya, ungkap saksi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut itu, pihak Dinas LH Provinsi Sumut menunjuk Tedi Supriatna sebagai saksi yang kemudian penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Tedi Supriatna sebagai saksi, bukan saksi ahli.
Dengan terungkapnya status Tedi Supriatna sebagai saksi bukan saksi ahli itu, maka Immanuel Tarigan selaku majelis hakim ketua memeriksa Tedi Supriatna sebagai saksi.
Dalam keterangannya saat diperiksa sebagai saksi, Tedi Supriatna yang diketahui dari Dinas LH Provinsi Sumut itu menuturkan, dari pemeriksaan kualitas air yang dilakukan pihaknya (Dinas LH Provinsi Sumut, red), tidak menemukan pencemaran yang ditimbulkan dilakukan PT Japfa yang berlokasi di Nagori Bandar Masillam II, Kecamatan Bandar Marsilam, Kabupaten Simalungun.
Selain itu, saksi dari Dinas LH Provinsi Sumut itu juga menegas, pihaknya juga tidak menemukan limbah B3 dalam kegiatan PT Japfa.
Menurut saksi Tedi Supriatna, limbah B3 itu dapat dihasilkan dari proses mesin yang menghasil asap.
Selain itu, saksi Tedi Supriatna menuturkan, limbah B3 itu juga dapat dihasilkan dari minyak/olie.
Seperti diketahui, ini, kegiatan produksi PT Japfa, tidak menghasilkan minyak/olie.
Kemudian, terkait pencabutan kuasa dari masyarakat kepada salah satu elemen masyarakat yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dermawan yang diketahui menjabat Kepala Desa (Kades) Bandar Masilam II saat diperiksa sebagai saksi mengaku, awalnya dirinya selaku Kades tidak mengetahui ada warganya memberi kuasa khusus guna mensomasi PT Japfa yang ada di wilayahnya (Bandar Masilam, red).
Pemberian kuasa khusus itu, saksi Dermawan mengungkapkan, hal tersebut diketahuinya saat dirinya dipanggil polisi yang dalam hal ini diketahui ada beberapa warganya yang memberi kuasa khusus kepada salah satu LSM untuk mensomasi PT Japfa yang berlokasi di Bandar Masilam.
Selanjutnya, dengan mengaku dirinya tidak ingin warganya tersandung kasus kriminal, saksi Dermawan mengungkapkan dirinya meminta warganya itu mencabut kuasa khususnya itu.
Menurut saksi Dermawan, 6 dari 8 orang yang memberi kuasa kepada LSM yang diketahui dipimpin tersangka Nurmala Cihouta Ginting, adalah warganya (Desa Masilam II, red).
Sedangkan 4 dari 6 warga Masilam II yang member kuasa khusus kepada LSM yang diketahui dipimpin tersangka Nurmala Cihouta Ginting itu, saksi Dermawan mengungkapkan, sudah mencabut kuasa khususnya.
Terkait pemasalahan PT Japfa yang menimbulkan kericuhan warga itu, saksi Dermawan menegaskan, warganya tidak pernah gaduh/ricuh dengan PT Japfa.
Usai pemeriksaan Dermawan sebagai saksi, Immanuel Tarigan, SH selaku majelis hakim ketua mengakhiri persidangan yang akan dilanjutkan Rabu (15/8) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadapkan JPU dan pemeriksaan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting.
-
Kalah Di Persidangan Prapid, Nurmala Cihouta Ginting Disidangkan Sebagai Terdakwa
Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili dan didakwa di PN Medan dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.
Namun sebelumnya, dinilai tidak terima dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Direskrimsus Cyber Polda Sumut dengan perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax), Nurmala Cihouta Ginting mengajukan permohonan sidang praperadilan.
Adapun pada sidang praperadilan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut sebagai Termohon 1 dan Kapolda Sumut sebagai Termohon 2.
Berdasarkan petitum permohonan Nurmala Cihouta Ginting dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2020/PN Mdn diketahui bahwa, tindakan Termohon (Dirreskrimsus Polda Sumut, Kapolda Sumut, red) telah menetapkan Pemohon (Nurmala Cihouta Ginting, red) sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana yakni, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka.
Adapun kronologis kasus itu diketahui, bahwa Nurmala Cihouta Ginting sebagai oknum aktivis LSM Lingkungan Hidup beberapa kali mendatangi Farm Peternakan Ayam milik PT JAFPA di Bandar Masilam, Simalungun.
Dalam hal ini, Nurmala Cihouta Ginting menuduh PT Japfa yang berlokasi di Bandar Masilam itu telah melakukan pengrusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya mengadakan pertemuan.
Dikarenakan sudah beberapa kali dilayani untuk dijelaskan dan dinilai tetap ngotor dengan tudingannya (Nurmala Cihouta Ginting, red) itu, akhirnya PT Jafpa memutuskan untuk tidak melayani Nurmala Cihouta Ginting.
Hal ini membuat Nurmala Cihouta Ginting membuat content di Akun Facebook (FB) milik nya (Nurmala Cihouta Ginting, red) yang berisikan Farm milik PT Jafpa melakukan pencemaran Hidup dengan menyebutkan orang2 yang jadi korban atau keberatan dan membuat/melayangkan surat ke berbagai instansi pemerintahan.
Terkait tudingannya (Nurmala Cihouta Ginting, red) itu, dari hasil penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) diketahui bahwa, PT JAFPA sudah melakukan sesuai mekanisme standar Lingkungan Hidup dan dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, orang yg dicatat oleh Nurmala Cihouta Ginting, bukan berada dilingkungan lokasi peternakan.
Sementara itu, PT. Jafpa yang tidak terima dan keberatan atas konten yang dibuat Nurmala Cihouta Ginting itupun, membuat laporan polisi sebanyak 2 kali dengan materi permasalahan yang hampir sama.
Namun, berdasarkan proses lidik, satu dari laporan polisi yang dilakukan PT JAPFA itu, dinyatakan tidak cukup unsur yang selanjutnya diterbitkan SP2 lidik.
Sedangkan menurut ahli, satu laporan polisi atas kasus lainnya itu dinyatakan cukup unsur dan dinaikkan ke tingkat penyidikan yang selanjutnya Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan berstatus tersangka.
Selanjutnya, permohonan Nurmala Cihouta Ginting yang tidak terima dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Cyber Polda Sumut atas perkara dugaan melakukan berita bohong (hoax) itu, akhirnya disidangkan Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2021/PN Mdn di PN Medan beberapa waktu lalu.
Akhirnya, dari hasil sidang yang dilakukan, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara itu, memutuskan menolak permohonan permohonan Nurmala Cihouta Ginting dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2020/PN Mdn itu.
Adapun pada persidangan prapid dengan agenda sidang putusan majelis hakim itu, Dahlia Panjaitan, SH yang dalam hal ini bertindak sebagai Hakim Tunggal memutuskan, penetapan tersangka atas diri Nurmala Cihouta Ginting dalam proses penyidikan (sidik) yang dilakukan penyidik terhadap Nurmala Cihouta Ginting dinyatakan sudah benar dan sesuai UU dan berkas diajukan ke pengadilan.
Kemudian, setelah kalah di persidangan pra pidana (prapid) yang dalam hal ini menggugat pihak Polda Sumut atas status dirinya (Nurmala Cihouta Ginting,red) sebagai tersangka itu, akhirnya berkas perkara tersangka Nurmala Cihouta Ginting, dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kemudian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya, Nurmala Cihouta Ginting diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Saat itu, Selasa (8/6) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negri (PN) Medan, Nurmala Cihouta Ginting duduk di bangku terdakwa dan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Anita, SH.
Pada persidangan yang digelar Immanuel Tarigan, SH selaku majelis hakim ketua, Nurmala Cihouta Ginting didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM-41/Eku.2/04/2021.
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU Anita, SH mengungkapkan, berita bohong (hoax) yang dilakukan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu terjadi Jumat, 17 April 2020 di rumahnya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red), Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menyiarkan atau menyebarluaskannya melalui akun facebook milik dan atas nama terdakwa Nurmala Cihouta Ginting dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677 miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting,red).
Adapun akun facebook itu yakni, https://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.
Terkait kalimat atau pemberitahuan yang diposting terdakwa Nurmala Cihouta Ginting pada akun facebook miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red) itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaanya (JPU Anita, SH, red) itu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pemberitahuan yang tidak benar atau bohong.
Padahal sebelumnya, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting sudah pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwenang perihal pemberitaan yang diposting terdakwa Nurmala Cihouta Ginting pada akun facebook miliknya (terdakwa Nurmala Cihouta Ginting, red) itu.
Sementara itu, menanggapi surat dan laporan dilakukan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting kepada pihak berwenang itu, JPU Anita, SH dalam surat dakwaannya itu mengungkapkan, dari hasil Tim Verifikasi lapangan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut menyatakan, PT Japfa, Tbk Simalungun fam 2 dan fam 3, tidak ada melakukan pencemaran lingkungan.
Atas perbuatan terdakwa Nurmala Cihouta Ginting itu, JPU dalam dakwaannya yang ditandatangani Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Anita SH tertanggal 22 April 2020 dinyatakan, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum yanmg kesemuanya itu berdampak kepada kerugian PT. Japfa Tbk, baik secara materiil maupun non materiil terutama berdampak kepada para investor di PT Japfa Tbk. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Ada tempat khusus didalam hati kita yang hanya dapat diisi oleh Tuhan”