SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batubara tahun 2023 lalu, akhirnya Polda Sumut (Subdit III Ditrreskrimsus) menetapkan mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) sebagai tersangka.
Dalam hal ini, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, (Zahir) itu merupakan tersangka ke-6 setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan 5 tersangka lainnya.
Namun, atas kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK di Pemkab Batubara tahun 2023 lalu itu, baru 5 orang yang rampung penyidikannya.
Demikian terungkap dalam paparan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi), Selasa 23 Juli 2024.