Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kabasarnas RI periode 2021-2023 “Angkat” Bicara

oleh -289 views
oleh
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kabasarnas RI periode 2021-2023 “Angkat” Bicara
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kabasarnas RI periode 2021-2023 “Angkat” Bicara
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | Jakarta –

Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI, Kabasarnas RI periode 2021-2023, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), “angkat” bicara.

Terkait itu, sebagaimana yang dikutip dari cnnindonesia.com, HA menuturkan KPK bertindak melebihi kewenangannya.

“KPK melebihi wewenangnya menurut saya. Menetapkan tersangka hanya atas dasar catatan,” ujar HA kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (27/7).

HA menegaskan dirinya masih menjadi prajurit aktif sehingga semestinya KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI (Laksamana TNI Yudo Margono) dalam melakukan penegakan hukum.

“Saya kan perwira tinggi aktif, dan yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik. KPK itu penyidik. Kalau militer ya penyidik militer. Itu aturannya,” kata HA.

“Panglima bisa tersinggung,” tandasnya.

Seperti diketetahui, terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI, KPK menetapkan total lima tersangka, yakni :

  1. Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi
  2. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang dalam hal ini Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas,
  3. Mulsunadi Gunawan (MG) yang dalam hal ini Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS),
  4. Marilya (MR) yang dalam hal ini Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK),
  5. Roni Aidil (RA) yang dalam hal ini Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Sementara itu, sebagaimana yang dikutip dari antaranews.com diketahui, sebelumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ketua KPK (Alexander Marwata) menuturkan, kasus dugaan korupsi suap menyuap tersebut berawal pada tahun 2021 yang saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :