,

Setelah 2 Tersangka, Polda Sumut Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru (B alias Bulang) Atas Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

oleh -124 views
oleh
Setelah 2 Tersangka, Polda Sumut Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru (B alias Bulang) Atas Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Setelah 2 Tersangka, Polda Sumut Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru (B alias Bulang) Atas Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Setelah sebelumnya ada 2 terduga pelaku yang ditangkap dan dijadikan tersangka, kini Tim Penyidik Ditkrimum Polda Sumut bersama Polres Karo kembali menangkap dan menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Tanah Karo.

Tersangka baru itu diketahui berinisial B alias Bulang yang berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah korban.

Terkait itu, Kamis (11/7/24) pagi, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Hadi Wahyudi) dalam paparannya mengungkapkan, penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang itu dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi.

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, B alias Bulang ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas melakukan penangkapan terhadap eksekutor pembakaran rumah korban, yakni RAS (37) yang ditangkap Sabtu 6 Juli 2024 dan YT alias Selawang (36) yang ditangkap Minggu 7 Juli 2024 lalu.

Dalam hal ini, salah seorang dari kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36) itu, terpaksa diberi tindakan tegas yakni tembakan terukur oleh petugas karena melawan saat ditangkap.

Terkait kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV di Tanah Karo itu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, tersangka B alias Bulang itu berperan memerintahkan dua tersangka yang sebelumnya ditangkap itu untuk membakar rumah korban (Rico Sempurna Pasaribu).

“Tersangka B menyuruh Y membakar, serta memberikan uang Rp.130.000 kepada R untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu.

Seperti diketahui, aksi pembakaran korban (Rico Sempurna Pasaribu) itu, terekam jelas di CCTV sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

Setelah api menyala, kedua terduga pelaku itu kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP.

Kini, Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Tanah Karo itu.

Selain itu, hingga saat ini juga, penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.

Adapun pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni,

  1. Saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka,
  2. Saksi keluarga
  3. Saksi yang melihat saat peristiwa.

Untuk diketahui, atas peristiwa pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari di Tanah Karo itu, empat korban jiwa tewas terpanggang api.

Adapun korban jiwa yang meninggal duni itu yakni,

  1. Rico Sempurna Pasaribu (Wartawan Tribrata TV di Tanah Karo).
  2. Efprida Boru Ginting (istri Rico Sempurna Pasaribu),
  3. Sudiinveseti Pasaribu (anak Rico Sempurna Pasaribu),
  4. Lowi Situngkir (cucu Rico Sempurna Pasaribu). (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

Hari ini kta bijaksana jika belajar dari kesalahan yang kita perbuat kemarin.

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :