SATYA BHAKTI ONLINE – JAKARTA | Menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan resmi hadir dalam system sertifikasi kompetensi nasional Indonesia, Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan
Demikian ditegaskan Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi Henny S. Widyaningsih saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.
Dalam hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny menuturkan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
“Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tegas Henny.
Menurut Henny, dikarenakan Sertifikasi Wartawan lewat BNSP belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.
Semenatara itu, pada kesempatan yang sama, Agus, mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan itu menuturkan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.
Menurutnya, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.
“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas Agus.