“Dari 11 laporan yang kita lakukan penindakan ataupun penegakan hukum, kami telah mengamankan 14 orang, di antaranya satu wanita,” ungkap AKBP Wahyudi Rahman.
Dari seluruh pelaku, lanjut Kapolres Tanah Karo itu, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, narkotika jenis ganja seberat 1.021,74 gram, dan 42 batang narkotika jenis ganja yang masih tumbuh menjadi pohon.
Atas kejahatannya itu, tegas Kapolres Tanah Karo (AKBP Wahyudi Rahman) para terduga pelaku kejahatan narkotika itu diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait pemberantasan kejahatan narkotika, Kapolres Tanah Karo itu menambahkan, ke depan Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika sebagaimana dengan PROGRAM PRIORITAS KITA dari Bapak Kapolda Sumut yakni, “Narkotika Adalah Musuh Kita Bersama”.