-
Tidak Ada Perpanjangan Masa Liburan Sekolah Usai Libur Lebaran 2022
Satyabhaktionline.com | PEKANBARU – Dengan tujuan mengurai kemacetan saat mudik lebaran, pemerintah memperpanjang masa libur sekolah di beberapa daerah.
Namun, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan setempat tidak memperpanjang libur sekolah dan mengimbau seluruh siswa SMA/SMK sederajat, serta SD dan SMP untuk tetap bersekolah setelah libur Lebaran 1443 Hijriah mulai Senin (9/5) besok.
Sebagaimana yang dilansir dari antaranews.com, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Riau (Dr Kamsol) di Pekanbaru menuturkan, jadwal masuk sekolah sudah sesuai dengan jadwal awal, yakni pada 9 Mei 2022. “Tidak ada perpanjangan jadwal libur seperti diberitakan Kemendikbud,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Riau (Dr Kamsol), Menggu (08/05) di Pekanbaru.
Terkait pemerintah memperpanjang masa libur sekolah di beberapa daerah dengan tujuan mengurai kemacetan saat mudik lebaran, Kadis Pendidikan Riau itu membenarkan hal tersebut.
“Memang benar ada informasi libur sekolah diperpanjang karena kondisi arus balik libur lebaran yang kemacetan panjang,” ungkap Dr Kamsol.
Namun, tegas Dr Kamsol, hal tersebut bukan untuk wilayah Sumatera termasuk Riau.
“Aturannya hanya untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa barat karena memang di kawasan itu kemacetannya luar biasa,” ungkap Dr Kamsol.
Terkait perpanjangan masa libur sekolah, Dr Kamsol mengungkapkan, pihaknya (Dinas Pendidikan Riau, red) belum menerima surat edaran.
“Intinya sekolah tetap pada 9 Mei kecuali ada aturan baru,” ungkap Kadis Pendidikan Riau itu.
Sedangkan untuk proses belajar mengajar setelah lebaran, Kadis Pendidikan Riau itu menambahkan, tetap belajar seperti biasa dalam suasana pandemi COVID-19, karena hingga saat ini belum ada perubahan aturan proses belajar mengajar di masa pandemi.
“Pembelajaran tetap menggunakan 100 persen sistem pembelajaran tatap muka terbatas. Tidak ada perubahan selama pandemi ini, pembelajaran tatap muka terbatas pada kondisi setempat. Saat ini, kasus COVID-19 di Riau telah terpuruk,” pungkas Dr Kamsol.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kemenristek Dikti mengeluarkan surat keputusan yang berisi perpanjangan libur sekolah untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat selama tiga hari hingga 11 Mei.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 Sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Pada Hari Libur Idul Fitri Bagi Siswa 25 April-10 Mei 2022. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang