SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Walaupun sempat dipaksa lepas oleh Orang Tak di Kenal (OTK), akhirnya, terduga bandar narkoba yang diketahui bernama Ismail Nasution (58) itu, ditangkap juga.
Sementara itu, merupakan wujud komitmennya dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas, Ismail Nasution (58) yang diketahui sempat tersangka kasus narkoba yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat penggerebekan beberapa waktu lalu di Medan Belawan itu, akhirnya ditangkap Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.

Saat itu, Kamis, 13 Maret 2025, terduga bandar narkoba (Ismail Nasution) yang diketahui sebelumnya sempat melarikan diri ke Riau itu, ditangkap Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Untuk diketahui, Rabu, 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli.