Satyabhaktionline.com | MEDAN – Dari hasil penyidikan dua laporan polisi atas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang mengakibatkan 12 orang warga meninggal dunia itu, Polda Sumut tetapkan enam tersangka.
Dengan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Direktur Krimsus Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja) mengungkapkan, ke enam itu, terancam hukuman 2 tahun penjara.
Saat itu, Jumat (20/5), Direktur Krimsus Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja) menuturkan, kegiatan penambangan emas illegal itu terjadi Kamis (28/4) lalu yang mengakibat 12 warga di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, meninggal dunia.