Satyabhaktionline.com | MEDAN – Dari hasil penyidikan dua laporan polisi atas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang mengakibatkan 12 orang warga meninggal dunia itu, Polda Sumut tetapkan enam tersangka.
Dengan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Direktur Krimsus Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja) mengungkapkan, ke enam itu, terancam hukuman 2 tahun penjara.
Saat itu, Jumat (20/5), Direktur Krimsus Polda Sumut (Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja) menuturkan, kegiatan penambangan emas illegal itu terjadi Kamis (28/4) lalu yang mengakibat 12 warga di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, meninggal dunia.
Adapun keenam tersangka tersebut, ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumut itu, berasal dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dan dua orang warga Sumatera Barat.
Terkait kronologis kejadian, mantan Kabid Humas Polda Sumut yang kini menjabat Direktur Krimsus Polda Sumut itu memaparkan, kejadian itu berawal dari 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang.
Namun secara tiba-tiba, tutur Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ada bagian tebing yang longsor, sehingga menimbun orang yang masuk ke dalam lobang.
Dalam kejadian itu, pungkas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dua orang selamat dan 12 orang penambang meninggal dunia. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang