
Terkait itu, kepada awak media, Ketua Partai Buruh Sumut (Willy Agus Utomo) meminta agar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi untuk untuk segera menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 minimal 15 persen.
Hal yang sama juga diungkapkan Willy Agus Utomo kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut yang dalam hal ini agar menaikkan Upah Minimum Kerja (UMK) pada 2024 bagi seluruh buruh yang ada di wilayahnya masing-masing.
Terkait tuntutan lokal, Ketua Partai Buruh Sumut itu mengungkapkan banyaknya carut marut kasus-kasus ketenagakerjaan yang mangkrak di Sumut.
Untuk itu, ungkap Willy Agus Utomo, Partai Buruh Sumut berharap agar pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan yang mangkrak yang ada di Sumut itu.