SATYA BHAKTI ONLINE | GALANG (DELI SERDANG) –
Ternyata, selain dilaporkan atas kasus pengrusakan, seorang pria berinisial AP alias Kepot itu juga dilaporkan atas kasus dugaan pengeroyokan.
Terkait kasus pengrusakan, berdasarkan Surat Tanda Perimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Kepot dilaporkan Effendi (62) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang tertanggal 06 Februari 2024
Sedangkan, terkait kasus dugaan pengeroyokan, Kepot dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan Perdian Effendi (39) yang juga warga Galang, Kabupaten Deli Serdang tertanggal 08 Februari 2024.
Berdasarkan STPL Nomor LP/B/116/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA diketahui, pengeroyokan yang diduga dilakukan Kepot dkk itu terjadi 05 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Simpang Bunga Tanjung, Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Akibat pengeroyokan itu, Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim menjadi korban keganasan Kepot dkk.
Informasinya, pinggul (pangkal paha) sebelah kiri Perdian Effendi ditembak.
Dada sebelah kiri Taufik Hidayat, ditembak.