Saat itu, HS yang sebelumnya ingkar janji itu, kembali berjanji bahwa SHM atas tanah milik RPakan selesai diurusnya (HS,red) pada Desember 2023.
Namun, saat Desember 2023 yang dijanjikan HS itu tiba, HS kembali ingkar janji dan SHM atas kepemilikan tanah milik RPitu, tidak juga selesai diurus HS.
Selanjutnya, HS kembali berjanji akan menyelesaikan SHM atas kepemilikan tanah milik RP itu sebelum Lebaran 2024.
Namun, HS kembali ingkar janji.
Ironisnya, saat diminta agar uang senilai Rp.11 juta yang diberikan YS dengan kwitansi tanda terima itu, HS tidak dapat mengembalikannya.
Atas janji tinggal janji yang dinilai menipu yang dilakukan HS dan tidak dapatnya mengembalikan uang senilai Rp.11 juta yang diberikan YS dengan kwitansi tanda terima itu, akhirnya RP melaporkan HS.
Sementara itu, dengan pertimbangan locus delicti yang dalam hal ini tempat terjadi tindak pidana, kini Polda Sumut yang menerima laporan RP itu, melimpahkan laporan RP itu ke Polrestabes Medan. (SBO-02)