Adapun teman yang dimaksud YS tersebut adalah seseorang bermarga Silalahi yakni HS yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya, untuk keperluan kepengurusan surat kepemilikan tanah menjadi SHM, RP memberikan uang senilai Rp.11 juta kepada YS.
Kemudian, tertanggal 12 Agustus 2022, uang senilai Rp.11 juta yang diberikan RP itu diberikan YS kepada HS dengan tanda terima berupa kwintasi.
Saat menerima uang senilai Rp.11 juta itu, HS berjanji SHM atas tanah milik RPitu akan selesai diurusnya (HS, red) paling lama selama 3 bulan kemudian terhitung 12 Agustus 2022.
Namun, hingga hari yang dijanji HS itu tiba, HS ingkar janji dan surat SHM atas kepemilikan tanah milik RP itu, tidak selesai diurus HS.
Ironisnya, saat itu, HS tidak dapat dihubungi dan telepon selular milik HS juga “mati”.
Kemudian, saat bertemu dengan RP sekira awal 2023, HS memohon agar RP bersabar.