SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [TANJUNGBALAI] | Jual barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu dari hasil tanggapannya, dua oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Selain itu, 9 anggota polisi lainnya yang juga ikut menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba itu, dituntut penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu saja, selain polisi, satu warga sipil bernama Hendra juga dituntut 15 tahun penjara karena terlibat dalam komplotan penggelapan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu itu.
Demikian terungkap saat Majelis Hakim Ketua, (Salomo Ginting, SH) menggelar sidang secara tele conference dengan agenda tuntutan dari JPU atas para terdakwa kasus narkotika.
Saat itu, Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, dalam tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai diketahui, kedua oknum polisi yang dituntut hukuman mati itu yakni, mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai (Waryono) dan mantan Kasat Polairud Tanjungbalai (Tuharno).
Sedangkan 9 oknum polisi lainnya yang dituntut penjara seumur hidup itu yakni, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.
Selanjutnya, untuk pembelaan pata terdakwa atas tuntutan JPU itu, Majelis Hakim Ketua (Salomo Ginting) menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (25/01/22) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Sementara itu, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjung Balai, peristiwa ini berawal pada Rabu (19/5/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.
Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang kesemuanya merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli.
Saat patroli, petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai itu menemukan kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjungbalai (Togap Sianturi).
Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya yakni, Sutikno, yang datang menyusul dengan menggunakan kapal Sat Polair KP II 1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno yang saat itu menjabat Kasat Polairud Tanjungbalai, membawa kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai dengan cara kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju dermaga.
Namun, di tengah perjalanan menuju Dermaga, Kasat Polairud Tanjungbalai (Tuharno) memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.
Selanjutya, terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kg dengan tujuan untuk dijual.
Kemudian, dari kapal Kaluk, barang bukti narkotika berupa sabu-sabu itupun dipindahkan ke kapal Patroli KP II1014 dan disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.
Setelah itu, Tuharno menghubungi Waryono yang selanjutnya disepakati untuk bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Saat itu, sekira pukul 17.30 WIB, dengan menggunakan kapal Patroli KP II1014, Tuharno menemui terdakwa Waryono yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai itu bersama anggotanya yakni, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.
Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kg kepada Waryono dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Selanjutnya Waryono membawa sabu sebanyak 6 kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak.
Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele yang kini masih buron.
Tele pun datang dan mengambil sabu seberat 1 kg dari Waryono dengan disaksikan terdakwa lainnya yakni, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah dan Kuntoro.
Kemudian, pada 26 Mei 2021, Waryono menerima uang pembayaran atas sabu-sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.
Setelah itu, sekira pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (buron) untuk menjual sabu seberat 5 kg.
Kemudian, Boyot pun mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko (Waryono) dengan kesepakatan harga penjualan atas 5 kg sabu-sabu itu seharga Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra yang selanjutnya diserahkan kepada Waryono.
Atas perbuatannya, JPU Kejari Tanjungbalai yakni Rikardo Simanjuntak, Reinhard Harve, Fahrul Azmi Lubis, Yosep, Eddy Sanjaya, Bram Manalu dan Dewi Assegaf dalam tuntutannya (JPU, red) menuturkan para terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, serta telah memenuhi unsur sesuai dakwaan Kesatu primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 KUHP. [SBO-09/SAS]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang