Sebulan ‘Perang’ Lawan Kejahatan Narkotika, Polresta Deli Serdang Tangkap 35 Pelaku Dari 25 Kasus

oleh -325 views
oleh
banner 1000x200

Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG – Selama satu bulan ‘perang’ melawan kejahatan narkotika, Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan menangkap 35 terduga pelaku kejahatan narkotika beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2408,7 gram dan ganja 39,9 gram.

Demikian paparan Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH) didampingi Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain SH) saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/5) sore di Aula Mapolresta Deli Serdang yang dalam hal ini mengungkapkan, pengungkapan ke-25 kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja kerja personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang selama 1 bulan terhitung sejak 11 April 2022 hingga 11 Mei 2022.

Sedangkan ke-35 terduga pelaku kejahatan narkotika yang ditangkap itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, terdiri 34 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Kepada sejumlah awak media, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) juga mengungkapkan, dari 25 kasus yang terungkap itu, ada dua kasus yang menonjol, yakni kasus jaringan narkoba antar Kabupaten yang dalam hal ini petugas menangkap 3 terduga pelaku dengan barang bukti narkotika sekira seberat 2,3 kg.

Adapun ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) memaparkan,  AS (46) warga Jalan Denai, Dusun I Induk, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ASB (34), warga Jalan Pajak Ikan, Dusun V, Desa Sentosa Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan Z (34), warga Desa Lawe Loning Hakhapen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji), penangkapan atas ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu berawal saat  personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dengan  melakukan under cover by (menyamar) sebagai pembeli sabu yang selanjutnya berhasil berkomunikasi dengan salah seorang tersangka yang hasilnya  disepakati melakukan transaksi di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, lokasi lokasi transaksi yang disepakati itu berubah dan berpindah ke Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran.

Selanjutnya, petugaspun  mengarah ke lokasi dimaksud dan meringkus 2 tersangka yaitu AS dan ASB, Rabu (27/4) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran beserta barang bukti berupa 4 bungkusan plastik warna kuning dengan kemasan teh cina berisi sabu seberat 2.383,2 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone,” ungkap mantan Wakapolrestabes Medan.

Saat diinterogasi, lanjut mantan Wakapolrestabes Medan yang kini menjabat Kapolresta Deli Serdang itu, AS dan ASB mengaku barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat sekira 1 kg diperolehnya (AS dan ASB, red) dari seorang pria berinsial Z di Tanjung Morawa.

Sedangkan sebahagian lagi yakni narkotika berupa sabu-sabu sekira seberat 1.383,2 gram, Kapolresta Deli Serdang mengungkapkan, diperolehnya (AS dan ASB, red) dari pria berinisial P warga Tanjungbalai.

Selanjutnya, ungkap Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji), berdasarkan pengakuan AS dan ASB itu, personel meringkus Z bersama handphonenya, di Suzuya Plaza di Tanjungmorawa.

“Kepada personel, Z mengaku sabu itu diperoleh dari Y warga Aceh,” tutur Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Kini, tegas Kapolresta Deli Serdang itu, ketiga terduga pelaku kejahatan narkotika itu masih menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda Rp.10 miliar.

Pada kesempatan itu, terkait penanggulan dan pemberantasan kejahatan narkotika, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) mengungkapkan, polisi tidak dapat berbuat sendiri dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Terkait penanggulan dan pemberantasan kejahatan narkotika bagi para korban penyalahgunaan narkotika, mantan Wakapolresta yang kini menjabat Kapolresta Deli Serdang itu menilai, tindakan pengawasan lebih baik dan lebih efektif dilakukan daripada tindakan proses hukum.

Untuk itu, khusus di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, kepada seluruh masyarakat, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) meminta untuk berperan aktif mengawasi anggota keluarga dan warga disekelilingnya yang memakai atau melakukan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkannya ke pihak yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi pengobatan.

Sementara itu, untuk pengungkapan kasus menonjol yang kedua, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Zulkarnain) menambahkan, saat pengrebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba dengan 4 orang tersangka yang diamankan di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (7/5).

Menurut Kompol Zulkarnain yang baru satu bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu, setelah menjalani pemeriksaan, 4 dari 7 pria yang diamankan saat pengrebekan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba di Kecamatan Biru-biru itu, ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka itu, ungkap Kompol Zulkarnain, diketahui berinisial NG alias Be (35) dan KT (38) yang keduanya warga Dusun III Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru serta FS alias NO (38), warga Dusun I Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-biru serta DS (43), warga Dusun I Desa Kuto Mulyo, Kecamatan Biru-biru.

Dari keempat terduga pelaku kejahatan narkotika itu, Kompol Zulkarnain mengungkapkan, petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa 3 paket sabu-sabu seberat 1,81 gram, 5 bong (alat hisap sabu), 2 bungkus palstik klip kosong, 15 pipet tetes dari kaca (Pyrex), sekop kecil, 4 mancis gas, dompet dan uang pecahan Rp50.000.

Kini, tegas Kompol Zulkarnain, keempat terduga pelaku kejahatan narkotika itu masih menjalani pemeriksaan dengan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Renungan :

“Ungkapkanlah apa yang kita hargai didalam diri seseorang.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :