Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Senin (24/1/22).
Terkait keberadaan kerangkeng penjara beserta manusia yang berada di kerangkeng penjara di rumah kediaman Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin), juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, hal tersebut diduga sebagai tempat perbudakan modern yang kesemuanya itu hingga kini masih didalami dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
“Tim sedang bekerja, Informasi, keterangan dan fakta-fakta dilapangan Semua sedang kita gali,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ada dua kerangkeng manusia di lokasi rumah Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu yang berukuran sekira 6×6 meter.
Kedua kerangkeng itu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit yang dalam hal ini dimasukkan ke dalam kerangkeng, saat mereka (bekerja di kebun sawit, red) pulang bekerja.
Sebelumnya, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak), mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.