-
Bentuk Tim, Polda Sumut Selidiki Temuan Keberadaan Kerangkeng Penjara Beserta Manusia Yang Berada Di Kerangkeng Penjara Di Rumah Lokasi Kediaman Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-Angin)
SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [MEDAN] | Tenyata, sebelum dirinya ditangkap dan ditahan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kapasitas jabatan dan kewenangannya sebagai Bupati Langkat diketahui memenjarakan orang.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya bangunan layaknya kerangkeng penjara di lokasi rumah kediamannya (Terbit Rencana Perangin-angin, red) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kagetnya lagi, bangunan layaknya kerangkeng penjara di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin itu juga ditemukan manusia didalam kerangkeng penjara itu, layaknya seorang penjahat yang menjalani hukuman penjara.
Temuan atas keberadaan kerangkeng penjara beserta manusia yang berada di kerangkeng penjara itupun mengundang perhatian publik, termasuk aparat Polda Sumut yang dalam hal ini membentuk Tim dan bekerjasama dengan BNNP Sumut dan BNNK Langkat guna menyelidiki temuan atas keberadaan kerangkeng penjara beserta manusia yang berada di kerangkeng penjara di rumah kediaman Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin).
Informasinya, keberadaan kerangkeng penjara di rumah kediaman Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu, sejak 2012 dan diketahui saat Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Senin (24/1/22).
Terkait keberadaan kerangkeng penjara beserta manusia yang berada di kerangkeng penjara di rumah kediaman Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin), juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, hal tersebut diduga sebagai tempat perbudakan modern yang kesemuanya itu hingga kini masih didalami dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
“Tim sedang bekerja, Informasi, keterangan dan fakta-fakta dilapangan Semua sedang kita gali,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ada dua kerangkeng manusia di lokasi rumah Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu yang berukuran sekira 6×6 meter.
Kedua kerangkeng itu, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit yang dalam hal ini dimasukkan ke dalam kerangkeng, saat mereka (bekerja di kebun sawit, red) pulang bekerja.
Sebelumnya, Kapolda Sumut (Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak), mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Tapi, tegas Kapolda Sumut, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu secara pribadi di lokasi rumahnya (Terbit Rencana Perangin-angin, red) dan tidak memiliki izin.
Selanjutnya, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, di dalam kerangkeng khusus itu didapati 3-4 orang dalam kondisi babak belur.
Dari hasil pendalaman, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, ada 3 hingga 4 orang yang berada di dalam kerangkeng khusus merupakan pecandu narkoba.
Nantinya, pungkas Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, orang yang berada di dalam kerangkeng khusus akan dipekerjakan di kebun sawit dan di rumah Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin).
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin terjaring OTT dan diamankan KPK.
Dalam hal ini, KPK menetapkan Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan Plt Kadis PU berikut beberapa Kabidnya, Kabag ULP dan beberapa rekanan Kontraktor di Pemkab Langkat sekaligus saudara kandung Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin). [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang