-
Bentuk Tim, Polda Sumut Selidiki Temuan Keberadaan Kerangkeng Penjara Beserta Manusia Yang Berada Di Kerangkeng Penjara Di Rumah Lokasi Kediaman Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-Angin)
SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [MEDAN] | Tenyata, sebelum dirinya ditangkap dan ditahan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kapasitas jabatan dan kewenangannya sebagai Bupati Langkat diketahui memenjarakan orang.

Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya bangunan layaknya kerangkeng penjara di lokasi rumah kediamannya (Terbit Rencana Perangin-angin, red) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kagetnya lagi, bangunan layaknya kerangkeng penjara di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin itu juga ditemukan manusia didalam kerangkeng penjara itu, layaknya seorang penjahat yang menjalani hukuman penjara.

Temuan atas keberadaan kerangkeng penjara beserta manusia yang berada di kerangkeng penjara itupun mengundang perhatian publik, termasuk aparat Polda Sumut yang dalam hal ini membentuk Tim dan bekerjasama dengan BNNP Sumut dan BNNK Langkat guna menyelidiki temuan atas keberadaan kerangkeng penjara beserta manusia yang berada di kerangkeng penjara di rumah kediaman Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin).
Informasinya, keberadaan kerangkeng penjara di rumah kediaman Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu, sejak 2012 dan diketahui saat Bupati Langkat (Terbit Rencana Perangin-angin) itu ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.