-
Kajari Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang Dituntut “Buka Mata dan Telinga”
Satya Bhakti Online – DELI SERDANG |
Merupakan salah satu bentuk pelayanannya kepada masyarakat, pihak kepolisian, khususnya Polresta Deli Serdang memberi pengamanan dan pengawalan kepada masyarakat yang menggelar kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum.
Saat itu, Kamis, (9/6), dengan dilindungi undang-undang, sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) menggelar kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang ngetop dikenal dengan aksi unjuk rasa.
Selanjutnya, berdasarkan surat pemberitahuan yang sebelumnya dilayangkan para pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPK yang ditujukan ke Polresta Deli Serdang, aksi unjuk rasa massa AMPK yang dilindungi undang-undang itupun di kawal personil Polresta Deli Serdang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang kesemuanya itu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya memberikan pengamanan.
Adapun saat pengamanan atas aksi unjuk rasa massa AMPK itu, Polresta Deli Serdang menurunkan personilnya yang terdiri dari Personil Polresta dan Personil Polsek Lubuk Pakam dengan memberikan pelayanan pengawalan dan pengamanan yang humanis humanis sepanjang aksi massa AMPK berlangsung di Kantor Kejari Deli Serdang dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH) melalui Kasat Intelkam (AKP Syahrial Efendi, SH, MAP) menuturkan, aksi unjuk rasa merupakan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilindungi undang undang.
Dalam hal ini, ungkap Kasat Intel Polresta Deli Serdang itu, kepolisian wajib memberikan pelayanan dan pengawasan pada kegiatan tersebut untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum.
-
Kajari Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang Dituntut “Buka Mata dan Telinga”
Untuk diketahui, saat aksi unjuk rasa itu, massa AMPK menilai”tutup mata dan telinga” atas kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Deli Serdang.
Karena itu, massa AMPK menuntut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, khususnya Kajari Deli Serdang segera menghantar para pelaku atas kasus dugaan korupsi dana BUMDES itu ke “ “meja hijau” pengadilan untuk diadili.
Selain itu, massa AMPK juga menilai pihak Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang “tutup mata dan telinga” atas dugaan adanya pungli di sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menegah Atas (SMA) yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Untuk itu, massa AMP meminta pihak terkait dan berwenang di Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang agar “buka mata dan buka telinga” dengan menyelidiki dugaan adanya pungli di sekolah dari tingkat SD hingga SMA di Kabupaten Deli Serdang itu. [RED]
Editor/Publish: Antonius Sitanggang