Dalam pertemuan itu, Team Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 sepakat untuk lebih ketat dan tegas dalam pelaksanaan aturan Prokes hingga tidak ada lagi atau nihil (“zero”) pelanggaran aturan Prokes di lingkungan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2.
Guna memberi efek jera bagi para pelanggar aturan Prokes itu, Team Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 dalam peertemuan yang dihadiri Head of HRD & GA, Maria Magdalena yang dalam hal ini menjabat Wakil Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2, sepakat memberikan sanksi berupa denda sebilai Rp.150 ribu dan pemberian Surat Peringatan bagi seluruh karyawan di lingkungan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2.
Terkait proses penegakan aturan Prokes, Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2, Brigjen Pol (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir MH menuturkan, pihaknya yang dalam hal ini Team Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 akan melakukan 3 cara yakni, peringatan, tindakan dan hukuman bagi seluruh pelanggar Prokes (tanpa terkecuali) di lingkungan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 yang kesemuanya itu dikarenakan semangkin meningkatnya angka penularan wabah Virus Covid 19 yang dalam hal ini tidak menutup kemungkinan termasuk di lingkungan tempat kerja PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2.
Dengan “zero”nya pelanggaran prokes dan kebijakan-kebijakan pimpinan perusahaan terkait pencegahan penularan wabah virus Covid-19 di lingkungan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2, Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2, Brigjen Pol (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir MH meyakini bahwa lingkungan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 juga bebas atau “zero” (nihil) wabah Covid-19.
Untuk itu, kepada karyawan dan para tamu yang masuk ke dalam.lingkungan kerja PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 dimana saja, Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2, Brigjen Pol (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir MH menegaskan untuk wajib mematuhi segala atutanm terkait prokes dan kebijakan-kebijakan pimpinan dalam penegakan dan penanganan aturan terkait pemberantasan wabah Virus Covid 19.
“Tanpa terkecuali, apabila melakukan pelanggaran atas peraturan prokes dan kebijakan pimpinan itu, akan di kenakan sanksi yang berlaku di lingkungan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2. Semua itu, demi kesehatan dan keamanan keselamatan bersama, termasuk perusahaan, tegas Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2, Brigjen Pol (Purn) Drs Faisal Abdul Nasir MH didampingi wakilnya yakni Maria Magdalena.
Terkait penegakan aturan Prokes di lingkungan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2, Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 itu terkait pemakaian masker yang baik dan benar, mencuci tangan, pengukuran suhu, mengatur jarak dan menjauhi kerumunan.
Selain itu, Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 kembali menegas, kepada seluruh karyawan PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2 diminta untuk tidak mudik atau pulang kampung.selama pandemic covid -19.
“Kiranya, peraturan prokes dan kebijakan pimpinan itu dilaksanakan dan dipatuhi dengan sepenuh hati serta rasa tanjung jawab,” tegas Ketua Satgas Covid-19 PT Indojaya Agrinusa Japfa Sumatera 2.