Adapun dari dalam tas milik oknum polantas gadungan itu, Iptu Irwanta Sembiring mengungkapkan, ditemukan 15 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 Surat Izin Mengemudi (SIM), 3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang kesemuanya itu dinilai dari hasil penipuan.
Selain itu, lanjut Iptu Irwanta Sembiring, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni, 1 buah Borgol, 1 buah tongkat T, 1 buah Rompi, 1 buah baju Polisi, 1 buah tas coklat, 1 buah helm, 1 buah ransel hitam, 1 buah Handy Talkie (HT) yang rusak, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy warna hitam BK 7349 AFE, 4 buah HP Android, 1 buah Hp Nokia, 1 buah masker TNI/Polri, dan 2 buah plat BK 5708 AIE.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan petugas, Iptu Irwanta Sembiring menuturkan, polantas gadungan ditangkap itu diketahui pernah menjadi relawan pembantu polisi (Banpol) di Polsek Medan Area sekira 5 tahun lalu.
Mengakhiri paparannya itu, Kanit Reskrim (Iptu Irwanta Sembiring) menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini Darwin Antonius Sibarani (polantas gadungan, red) sudah diamankan di Mapolsek Deli Tua . [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang