Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan

oleh -170 views
oleh
Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan
Satu Dari Segerombolan Pelaku Penyerangan dan Penembakan Di Dusun V, Desa Petangguhan, Galang, Disidangkan
banner 950x300

Aparat Polresta Deli Serdang Diminta Tangkap Para Pelaku Lainnnya Untuk Disidangkan

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Walaupun pelakunya belum seluruhnya tertangkap, namun satu diantara pelaku atas kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Sementara itu, aparat Polresta Deli Serdang yang dalam hal ini selaku intitusi hukum tingkat pertama yang memproses kasus penyerangan dan penembakan itu, hingga kini baru satu pelaku ditangkap yang selanjutnya menjalani proses hukum di pengadilan.

Adapun satu dari segerombolan pelaku penyerangan dan penembakan itu yakni Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan beberapa terduga pelaku lainnya yang tergabung dalam gerombolan penyerangan dan penembakan itu hingga kini belum juga ditangkap dan berkeliaran bebas, seakan tidak bersalah.

Kini, melalui sidang virtual, Candra yang dalam hal ini merupakan salah seorang terduga pelaku yang kini berstatus terdakwa atas kasus penyerangan dan penembakan itu, tidak dihadirkan pada persidangan yang kini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun, tanpa membawa barang bukti kejahatan yakni alat yang dipakai Candra (terdakwa) untuk melakukan kejahatannya (terdakwa, red) itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menghadirkan para saksi untuk memberikan kesaksian pada persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam itu.

Saat itu, Selasa 4 Juli 2023, dihadapan majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan kasus penyerangan dan penembakan itu, para saksi mengungkapkan bahwa kejadian penyerangan dan penembakan itu terjadi Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan segerombolan orang yakni Adi Candra alias Candra (terdakwa, red) dan kawan-kawan.

Sementara itu, usai persidangan, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Feri yang dalam ini korban atas keganasan para pelaku penyerangan dan penembakan itu meminta aparat Polresta Deli Serdang untuk segera menangkap para pelaku lainnya guna disidangkan.

Terkait para terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang hingga kini belum tertangkap dan bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah itu, Fery menuturkan, dari beberapa beberapa pelaku penyerangan itu diketahui bernama :

  1. Getok (30), warga Dusun 1 Kuburan, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  2. Bacin (28) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  3. Sendi (30), warga Dusun VII, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  4. Chandra (35) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  5. Imam (28) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  6. Gitok (32) warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  7. Darmawan alias Moi (30) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  8. Pelentet (27) warga Dusun II, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
  9. Agus Sembiring (25) warga Dusun III, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Dari seluruh terduga pelaku penyerangan tersebut, Feri mengungkapkan, hanya satu pelaku yakni Chandra yang baru ditangkap.

Dalam hal ini, dinilai kebal hukum dan meras tidak bersalah, para pelaku penyerangan tersebut hingga kini masih berkeliaran bebas.

Adapun keberadaan para pelaku yang hingga kini belum tertangkap dan masih berkeliaran bebas itu, Feri menilai ada seseorang dibalik mereka (para pelaku, red) yang memback-up yang dalam hal ini diduga merupakan “otak” atau “dalang” dibalik aksi penyerangan itu.

Menurut Fery, para pelaku tersebut tidak akan berani melakukan penyerangan itu, kalau tidak mendapat dukungan atau tidak disuruh seseorang itu.

Untuk diketahui, selain Feri, luka tembak atas keganasan para pelaku penyerangan itu juga dialami Gunawan alias Ocoy.

Kepada jurnalis Satya Bhakri Online, Gunawan alias Ocoy mengaku atas kejadian penyerangan itu, dirinya (Gunawan alias Ocoy, red) menderita luka tembak di paha.

Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan Nomor Reg.Perkara PDM-1986/L.2.14/Eob.2/06/2023 yang ditandatangani Sumber Jaya Togatorop, SH, MH tertanggal 14 Juni 2023, terdakwa Adi Candra alias Adi didakwa dengan 3 dakwaan, yakni :

  1. Dakwaan primair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 355 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  2. Dakwaan subsidair sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
  3. Dakwaan lebih subsidair, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dangan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun dalam dakwaan JPU dari Kejari Deli Serdang itu diketahui, kejadian penyerangan dan penembakan yang terjadi Jumat 17 Maret 2023 lalu di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu, bermula saat M Yogi Lubis (saksi) bersama teman-temanya yakni Feri (saksi korban), Gunawan alias Ocoy (saksi korban), Rachul Inganta Barus (saksi), Ahmad Effendi, Bayu dan Supriadi sedang duduk-duduk didepan rumah Linda Nasution.

Tidak lama kemudian, dengan memegang klewang di tangan kanan dan memegang helm di tangan kiri, salah seorang terduga pelaku yakni Hermanto alias Getuk mendatangi mereka (M Yogi Kubis dan kawan-kawan, red) sambil berteriak dan memaki dengan  mengucapkan, “K__t__l kalian ah, sok hebat kali kalian.”

Selanjutnya, Feri (saksi korban) dan  Rachul Inganta Barus (saksi)  berdiri dan berjalan mendekati Hermanto alias Getuk (pelaku).

Kemudian, Hermanto alias Getuk (pelaku) berjalan ke arah jalan utama Desa Petangguhan.

Sementara itu, dengan berdiri, Yogi Lubis (saksi) melihat para terduga pelaku sudah ramai berada di jalan utama Desa Petangguhan itu.

Sedangkan, Feri (saksi korban) dan Rachul Inganta Barus (saksi) tetap berjalan kearah para terduga pelaku.

Kemudian, Feri (saksi korban) mendekati terduga pelaku lainnya yakni Bacin yang saat itu memegang dan mengarahkan senapan angin kearahnya (Feri, red).

Alhasil, Feri (saksi korban) dan Bacin (pelaku) pun “adu mulut” (bertengkar, red).

“Apanya kau…. Kok kayak gini kalian,” ucap Feri.

Menanggapi ucapan Feri (saksi korban) itu, sambil berkata, “Banyak kali cakap kau”, Bacinpun berjalan beberapa langkah yang kemudian menembak kepala Feri (saksi korban) tepatnya di kening.

Akibatnya, kepala (kening) Feri (saksi korban) berlumuran darah.

Merasa tidak puas, Candra (terdakwa) kembali menembak dada Feri (saksi korban) tepatnya di bawah ketiak.

Kemudian, salah seorang terduga pelaku lainnya yakni Ewin alias PS juga menembak dada Feri (saksi korban) sebelah kanan yang kesemuanya itu mengakibatkan Feri (saksi korban) kembali berlumuran darah.

Selanjutnya, untuk menyelamatkan Feri (saksi) dari keganasan gerombolan penyerangan dan kondisi Feri (saksi korban) yang sudah berlumuran darah itu, Rachul Inganta Barus (saksi) membawa Feri (saksi) ke arah kebun sawit yang ada di belakang rumah Gunawan alias Ocoy (saksi korban).

Tidak sampai distu saja, gerombolan penyerang yakni Bacin, Candra (terdakwa), Imam, Sendi, Ewin alias PS kembali menembak kearah para saksi yang sedang duduk-duduk didepan rumah Linda Nasution itu.

Dari keganasan gerombolan penyerang itu, Gunawan alias Ocoy (sakdi korban) terkena tembakan di paha.

Sementara itu, dengan membawa klewang, para pelaku penyerangan lainnya yakni, Hermanto, Ali Topan, Armayadi alias Abang dan Zailani berlari kearah para saksi yang sedang duduk-duduk didepan rumah Linda Nasution itu.

Tidak ingin menjadi korban keganasan dari para pelaku penyerangan tersebut, para saksi yang sedang duduk-duduk didepan rumah Linda Nasution itu pun berhamburan lari ke arah kebun pembibitan sawit di belakang rumah Linda Nasution (saksi) untuk menyelamatkan diri.

Selain itu, untuk mendapatkan pertolongan medis, Rachul Inganta Barus (saksi) membawa Feri (saksi korban) yang saat itu sudah berlumuran darah ke Klinik “Balbirsing” di Desa Petumbukan yang selanjutnya dirujuk Rumah Sakit (RS) “Grand Medistra” di Lubuk Pakam dan kemudian kembali dirujuk ke Rumah Sakit “Adan Malik” di Medan.

Sedangkan Gunawan alias Ocoy (saksi korban) dibawa pihak keluarga ke Klinik “Kasih Ibu” di Jaharun B yang selanjutnya di rujuk ke RS “Grand Medistra” di Lubuk Pakam.

Kemudian, mendapat kabar tentang Feri (anak Effendi, red) tertembak oleh segerombolan orang yang melakukan penyerangan, Jumat 17 Maret 2023, malam, Effendi (orang tua Feri, red) yang saat itu sedang pangkas rambut, melaporkan kejadi penyerangan dan penembakan itu ke Mapolresta Deli Serdang.

Atas laporan penyerangan dan penembakan itu, Effendi (orang tua Feri, red) menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/221/III/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kamu lahir dalam kemiskinan, itu bukan salahmu. Tetapi jika kamu mati dalam keadaan miskin, itu adalah salahmu.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :