Satpol PP Kecamatan Pagar Merbau ‘Mandul’ Hentikan Galian C Ilegal di Pagar Merbau

oleh -489 views
oleh
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Hingga kini, Rabu 13 Juli 2022, diduga tanpa ijin (ilegal), lokasi galian C di Desa Pagar Merbau 2, Kecamatan Pagar Merbau, tampak masih beroperasi.

Padahal, Satpol PP Deli Serdang melalui petugas Trantib Kecamatan Pagar Merbau sudah bolak balik menertibkan galian C tersebut.

Bahkan, Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) juga telah melayangkan surat guna menghentikan aktivitas galian C ilegal itu.

Namun, penertiban yang dilakukan petugas trantib dan surat Camat Pagar Merbau itu, tidak dianggap dan tidak digubris oleh pengelola galian C ilegal itu.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :