SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |
Hingga kini, Rabu 13 Juli 2022, diduga tanpa ijin (ilegal), lokasi galian C di Desa Pagar Merbau 2, Kecamatan Pagar Merbau, tampak masih beroperasi.
Padahal, Satpol PP Deli Serdang melalui petugas Trantib Kecamatan Pagar Merbau sudah bolak balik menertibkan galian C tersebut.
Bahkan, Camat Pagar Merbau (H Suparjo, SSos) juga telah melayangkan surat guna menghentikan aktivitas galian C ilegal itu.
Namun, penertiban yang dilakukan petugas trantib dan surat Camat Pagar Merbau itu, tidak dianggap dan tidak digubris oleh pengelola galian C ilegal itu.