Sakit Hati, Seorang Anak Di Asahan Bunuh Selingkuhan Ayahnya

oleh -456 views
oleh
banner 1000x200
  • Melawan dan Membahayakan Petugas, Pelaku Di”pelor” Secara Terukur

Satyabhaktionline.com | ASAHAN – Rasa dendam dan sakit hati yang menyatu, membuat Edy Suryanto Gultom alias Jahormat alias Omat (24) warga Dusun IX, Desa Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan akhirnya membunuh selingkuhan ayahnya hingga tewas dengan luka tusukan didada dan luka tebasan di badan.

Edy Suryanto Gultom alias Jahormat alias Omat (24)

Informasinya, rasa dendam dan sakit hati Omat itu, dikarenakan perselingkuhan ayahnya dengan seorang perempuan bernama Orlinda br Nababan (54) warga Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan disaat ibu Omat sedang sakit-sakitan.

Mengetahui berselingkuh dengan ayahnya itu, Omat pun menegur Orlinda br Nababan (korban) agar tidak menjadi perempuan “pelakor” (perebut laki orang).

Ironisnya, teguran Omat itu disambut dengan hinaan dan makian dari Orlinda br Nababan (korban).

Hal ini, membuat rasa dendam dan sakit Omat semakin bertambah memuncak saat melihat Orlinda br Nababan (korban) sedang berduaan dengan ayahnya (omat, red) di depan rumah Orlinda br Nababan (korban).

Melihat itu, dengan rasa dendam dan sakit hati yang menyatu, tanpa berpikir panjang, Omat mengambil sebilah pisau panjang yang terselip di pinggangnya dan menikam dada Orlinda br Nababan (korban) sebanyak 3 kali.

Selain itu, Omat juga menebas badan Orlinda br Nababan (korban) berulang kali, sehingga Orlinda br Nababan (korban) meninggal dunia.

Kemudian, mendapat laporan atas peristiwa itu, personil Polres Asahan langsung “terjun” ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang selanjutnya melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekira 11 jam kemudian sejak kejadian pembunuhan itu, petugas mengetahui keberadaan Omat yang saat itu berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan hendak melarikan diri ke Kota Makasar, Sulawesi dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Kualanamo.

Tidak ingin Omat (pelaku) yang dalam hal ini buronannya (Polres Asahan, red) itu melarikan diri, Kasat Reskrim Polres Asahan (AKP Rahmadhani SH MH) menghubungi Kasubdit III Jatanras  Ditreskrimum Polda Sumut (Kompol Bayu putra Samara Sik.MH).

Akhirnya, petugas gabungan menangkap Omat (pelaku) di Jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa yang selanjutnya diboyong ke Mapolres Asahan.

Saat di interograsi petugas, Omat (pelaku) mengaku, dirinya adalah palku pembunuhan atas diri Orlinda br Nababan (korban) karena sakit hati.

Atas pengakuannya (Omat, red) itu, Omat diminta untuk menunjukkan barang bukti.

Namun saat dilakukan upaya pencarian barang bukti, Omat kembali berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas yang pada akhirnya petugas melakukan tindakan tegas memelor (menembak, red) kaki Omat dengan terukur.

Akhirnya, petugaspun menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau bersama sarung plastiknya (pisau, red) berwarna orange sepanjang  sekira 30 cm, 2 bh pecahan kaca jendela depan rumah Orlinda br Nababan (korban), 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol BK 2098 VAJ, 1 bh jam tangan merk positioning warna hitam milik Orlinda br Nababan (korban), 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna gold.

Atas perbuatannya itu, Edy Suryanto Gultom alias Jahormat alias Omat dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 338 KUHPidana  dengan ancaman hukuman mati atau kurungan badan maksimal 20 tahun.*****

Penulis : SBO-83/ATP

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika ingin jadi pemenang, kita harus memberikan segala-galanya.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :