Saatnya Kita Bergandeng Tangan Menghadapi dan Memberantas Covid-19

oleh -216 views
oleh
banner 1000x200

PPKM Darurat di Kota Medan

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Menghadapi dan memberantas  pandemi covid-19 yang hingga kini masih marak, sudah saatnya kita bergandeng tangan.

Untuk itu, guna memutus rantai penyebaran wabah covid-19 yang hingga kini masih mewabah, Kota Medan gelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Terkait itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menuturkan, PPKM Darurat di Kota Medan itu guna upaya peningkatan prokotol kesehatan.

“PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kapolda Sumut saat menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Gubernur Sumut (Dubsu) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu (10/7).

Khusus terkait penyekatan, Kapolda Sumut mengungkapkan akan dilakukan dibeberapa di Kota Medan.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut menuturkan, yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

“Jadinya dengan adanya pembatasan ini, semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah, ungkap  Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Namun, ungkapnya lagi, untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, bekerja 100 persen.

Untuk itu, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, Kapolda Sumut menghimbau saat ini untuk tidak perlu masuk ke Kota Medan agar pelaksanaan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dapat tercapai.

“Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan,” tutur Kapolda Sumut.

Sementara itu, kepada masyarakat Kota Medan, Kapolda Sumut menambahkan, tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat,” tutur Kapolda Sumut

Adapun saat pelaksanaan PPKM Darurat, Kapolda Sumut menegaskan, seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.

“Mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi,” ungkap Kapolda Sumut mengakhiri. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Serahkanlah beban yang menekan hidup kita kepada Tuhan dan biarkan Tuhan menanganinya,”

 

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :