Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejari Purworejo

oleh -170 views
oleh
Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejari Purworejo
Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejari Purworejo
banner 950x300
  • 3 Kali Mangkir Eksekusi

  • Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

SBO, PURWOREJO – Video penjemputan paksa atau penangkapan buronan terpidana kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo viral di media sosial.

Sebagaimana yang dikutip dari KOMPAS.com, video penjemputan paksa buronan terpidana kasus korupsi yang diketahui mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi itu, ditonton lebih dari 2,5 juta orang dengan mendapat 78,2 ribu suka dan 2.839 komentar di akun TikTok Ciayumajakuning.id.

Di dalam video tersebut mantan Dirut PDAU itu tampak keluar dari sebuah tempat resepsi pernikahan.

Namun, baru satu langkah dari pintu keluar, seorang pria berbaju kotak-kota yang tiba-tiba merangkulnya.

Adapun pria tersebut merupakan Tim Tabur Kejari Purworejo.

Ekspresi kaget dan bingung terlihat jelas dari wajah sang terpidana kasus korupsi ini.

Buronan terpidana kasus korupsi itupun langsung digandeng dua orang tim Tabur dan digelandang masuk ke dalam mobil dinas Kejari.

Kemudian, dengan menggunakan mobil Terios warna hitam, buronan terpidana kasus korupsi itu diangkut ke Kejari Purworejo.

Sesampainya di Kejari Purworejo, mantan Dirut PDAU Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi itu dikenakan rompi oranye khas pakaian koruptor yang selanjutnya dibawa ke Rutan Purworejo. (RED)

  • 3 Kali Mangkir Eksekusi

Untuk diketahui, setelah tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan, Rabu 1 Maret 2024, terpidana kasus korupsi (Didik Prasetya Adi) dijemput paksa tim Kejari Purworejo.

Terkait kasus korupsi, Didik Prasetya Adi terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.

Dalam hal ini, Kasi Intel Kejari Purworejo (Issandi Hakim) menuturkan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan.

“Maka kita ke sana dan kita jemput paksa karena sudah tiga kali mangkir,” kata Issandi dikantornya pada Rabu 1 Maret 2023.

Menurut Issandi, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana (Didik Prasetya Adi, red).

Namun, pada pemanggilan pertama, dengan alasan sakit, terpidana kasus korupsi itu tidak hadir.

Selanjutnya, panggilan eksekusi kedua dikirimkan yang isinya  agar Didik Prasetya Adi hadir pada Selasa 10 Desember 2022.

Namun, Didik Prasetya Adi kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

Kemudian, pada Januari 2023, kembali pemanggilan dilayangkan untuk ketiga kalinya.

  • Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Terkait kasus korupsi atas diri Didik Prasetya Adi diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto sudah menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun putusan hakim tersebut sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima.

Terkait masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issandi menjelaskan bahwa mekanisme penghitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kita tidak bisa kehilangan apa yang sudah kita berikan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :