Atas perbuatannnya, mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Atas perbuatannnya, mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang