Dalam paparan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli itu diketahui, kedua terduga koruptor yakni mantan Kepala Desa dan Ketua TPK berinisial LH dan PH itu diduga melakukan korupsi atas Proyek Pekerjaan Fisik Pembangunan Desa TA 2017 dan TA 2018.
Dari hasil perhitungan atas aksi korupsinya itu, negara mengalami kerugian keuangan sekira senilai Rp. 238.940.000.